Heru Budi Minta Aparat Cepat Tindak Pelanggaran Pemasangan Atribut Kampanye Pemilu

Ria Rizki Nirmala Sari, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 23 November 2023 | 16:24 WIB
Heru Budi Minta Aparat Cepat Tindak Pelanggaran Pemasangan Atribut Kampanye Pemilu
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bicara soal tilang uji emisi kembali dihentikan. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta aparat di tingkat wilayah cepat dalam menindak aturan pemasangan atribut kampanye Pemilu 2024.

Ia mau wilayah yang memang dilarang harus steril dari spanduk hingga poster peraga kampanye.

Karena itu, ia meminta lurah dan camat se-Jakarta untuk menghafal di mana saja lokasi yang harus steril.

Nantinya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan titik-titiknya.

Hal ini disampaikan Heru saat mengumpulkan jajaran lurah dan camat di Balai Kota DKI Jakarta jelang masa kampanye Pemilu 2024.

"Ya namanya pesta demokrasi, biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana sih? (Lokasi) yang tidak boleh (dipasang APK), bapak hafalkan tempatnya. Yang boleh lebih banyak. Yang tidak boleh kan sedikit lokasinya," ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Pembuatan alat peraga kampanye dengan berbagai bentuk di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pembuatan alat peraga kampanye dengan berbagai bentuk di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat larangan pemasangan atribut kampanye pada sejumlah lokasi.

Lokasi tersebut di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lebih lanjut, Heru juga meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan wali kota setempat terkait penindakan atribut kampanye di tiap wilayah kota di Jakarta.

baca juga

"Pak Satpol PP sudah diatur, kan, tempat-tempatnya? Silakan. Tolong bapak konsul lebih dulu ke wali kota kalau melakukan sesuatu," tutur Heru.

Tak hanya itu, Heru meminta semua ASN DKI Jakarta untuk menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam mengunggah dokumentasi atau berkomentar di sosial media.

"Jelang pemilu, hati-hati kita semua ASN, termasuk saya. Saya tidak pernah perintahkan macam-macam. Hanya satu, ASN aturannya netral. Ada aturannya," pungkasnya.

Larangan dari KPU

Sejumlah petugas PPSU menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di Kawasan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (14/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Sejumlah petugas PPSU menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di Kawasan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (14/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat-tempat tertentu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam surat nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 itu mengimbau agar pemasangan alat peraga sosialisasi tidak dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

"Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024, maka dihimbau agar partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho atau alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat umum termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD,” demikian pernyataan dalam surat yang diterima Suara.com pada Jumat (28/7/2023).

Imbauan ini tidak hanya berlaku pada masa sosialisasi, tetapi juga berlaku untuk pemasangan alat peraga kampanye yang boleh dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Perlu diketahui, KPU belum lama ini menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Pasal 71 PKPU 15/2024 mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum di antaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singgung Soal Demokrasi, Ganjar: Speak Up Jika Terjadi Penyelewengan!

Singgung Soal Demokrasi, Ganjar: Speak Up Jika Terjadi Penyelewengan!

Kotak Suara | Kamis, 23 November 2023 | 12:48 WIB

Bawaslu DKI Jakarta Tengah Telusuri Dugaan Dukungan 15 Ribu Kepala Desa untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu DKI Jakarta Tengah Telusuri Dugaan Dukungan 15 Ribu Kepala Desa untuk Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Kamis, 23 November 2023 | 09:41 WIB

Jawa Timur Kunci Kemenangan, Ganjar ke Pendukung: Jangan Menyakiti Hati Orang, Lurus-lurus Saja

Jawa Timur Kunci Kemenangan, Ganjar ke Pendukung: Jangan Menyakiti Hati Orang, Lurus-lurus Saja

Kotak Suara | Kamis, 23 November 2023 | 07:11 WIB

Bawaslu Akan Bahas Iklan Politik Prabowo-Gibran Bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers

Bawaslu Akan Bahas Iklan Politik Prabowo-Gibran Bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers

Kotak Suara | Rabu, 22 November 2023 | 20:41 WIB

Kumpulkan Camat dan Lurah se-DKI, Heru Budi Klaim Tak Berkaitan Perangkat Desa Dukung Gibran

Kumpulkan Camat dan Lurah se-DKI, Heru Budi Klaim Tak Berkaitan Perangkat Desa Dukung Gibran

News | Rabu, 22 November 2023 | 20:26 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×