Heru Budi Minta Aparat Cepat Tindak Pelanggaran Pemasangan Atribut Kampanye Pemilu

Kamis, 23 November 2023 | 16:24 WIB
Heru Budi Minta Aparat Cepat Tindak Pelanggaran Pemasangan Atribut Kampanye Pemilu
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bicara soal tilang uji emisi kembali dihentikan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta aparat di tingkat wilayah cepat dalam menindak aturan pemasangan atribut kampanye Pemilu 2024.

Ia mau wilayah yang memang dilarang harus steril dari spanduk hingga poster peraga kampanye.

Karena itu, ia meminta lurah dan camat se-Jakarta untuk menghafal di mana saja lokasi yang harus steril.

Nantinya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan titik-titiknya.

Hal ini disampaikan Heru saat mengumpulkan jajaran lurah dan camat di Balai Kota DKI Jakarta jelang masa kampanye Pemilu 2024.

"Ya namanya pesta demokrasi, biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana sih? (Lokasi) yang tidak boleh (dipasang APK), bapak hafalkan tempatnya. Yang boleh lebih banyak. Yang tidak boleh kan sedikit lokasinya," ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Pembuatan alat peraga kampanye dengan berbagai bentuk di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pembuatan alat peraga kampanye dengan berbagai bentuk di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat larangan pemasangan atribut kampanye pada sejumlah lokasi.

Lokasi tersebut di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lebih lanjut, Heru juga meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan wali kota setempat terkait penindakan atribut kampanye di tiap wilayah kota di Jakarta.

Baca Juga: Kumpulkan Camat dan Lurah se-DKI, Heru Budi Klaim Tak Berkaitan Perangkat Desa Dukung Gibran

"Pak Satpol PP sudah diatur, kan, tempat-tempatnya? Silakan. Tolong bapak konsul lebih dulu ke wali kota kalau melakukan sesuatu," tutur Heru.

Tak hanya itu, Heru meminta semua ASN DKI Jakarta untuk menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam mengunggah dokumentasi atau berkomentar di sosial media.

"Jelang pemilu, hati-hati kita semua ASN, termasuk saya. Saya tidak pernah perintahkan macam-macam. Hanya satu, ASN aturannya netral. Ada aturannya," pungkasnya.

Larangan dari KPU

Sejumlah petugas PPSU menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di Kawasan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (14/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Sejumlah petugas PPSU menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di Kawasan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (14/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat-tempat tertentu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam surat nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 itu mengimbau agar pemasangan alat peraga sosialisasi tidak dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI