Nasib Miris Guru Agama Kristen SMKN 35, Dibayar Rp50 Ribu Sekali Ngajar dan Kerap Disunat Upahnya

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 27 November 2023 | 17:09 WIB
Nasib Miris Guru Agama Kristen SMKN 35, Dibayar Rp50 Ribu Sekali Ngajar dan Kerap Disunat Upahnya
Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)

Suara.com - Praktik tidak adil terhadap guru tenaga honorer di Jakarta kembali ditemukan. Salah seorang guru SMKN 35 Taman Sari, Jakarta Barat berinisial MP dibayar kecil atas jasanya mengajarkan pelajaran agama kristen kepada para siswa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) Abraham Pellokila. Ia menyebut MP dibayar sebesar Rp50 ribu setiap sekali mengajar 21 siswa.

Abraham juga menyebut dalam sepekan maksimal MP juga dibatasi pihak sekolah hanya boleh mengajar sebanyak empat kali. Sehingga, upah mengajar yang diterima MP hanya menerima Rp200 ribu sebulan.

"Bayaran Rp50 ribu perjam Seminggu hanya di perbolehkan empat jam mengajar," ujar Abraham kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Tak hanya itu, MP juga disebutnya mengajar ekstrakurikuler di sekolah itu. Tiap kedatangannya, MP dibayar Rp150 ribu.

Namun, ketika menerima pembayaran tiap tiga bulanan, MP malah disebut hanya hadir sebanyak delapan kali. Padahal, seharusnya MP terhitung hadir 12 kali.

"Ekstrakurikuler di bayar Rp150 ribu perdatang tapi hitungannya menurut yang dibuat oleh sekolah, biasanya hanya dihitung delapan kali dalam 3 bulan, seharusnya 12 kali," tuturnya.

Sebelummya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengungkapkan guru yang berstatus honorer hanya menerima upah sebesar Rp300 ribu per bulan padahal menandatangani kuitansi penerimaan gaji sebesar Rp9 juta.

Diketahui guru tersebut mengajar agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Masa guru punya posisi penting dan strategis honor mereka hanya Rp300 ribu?" kata Johnny kepada wartawan, Sabtu (25/11).

Guru tersebut, lanjut Johnny, dijanjikan oleh kepala sekolah mendapatkan gaji sebesar Rp 9 juta tetapi hanya mendapatkan Rp300 ribu per bulan.

"(Dijanjikan) kepala sekolah sejak tahun lalu," ungkap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Kriteria-kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Langsung Jadi PPPK

Ini Kriteria-kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Langsung Jadi PPPK

Bisnis | Jum'at, 24 November 2023 | 16:58 WIB

Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Ini Syarat-syaratnya

Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Ini Syarat-syaratnya

Bisnis | Senin, 20 November 2023 | 15:18 WIB

Gigih Bela Palestina, Jordi Onsu Marah Dituding Pro Israel Hanya Karena Agamanya

Gigih Bela Palestina, Jordi Onsu Marah Dituding Pro Israel Hanya Karena Agamanya

Your Say | Kamis, 02 November 2023 | 17:11 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB