Firli Bahuri Bakal Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL?

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 27 November 2023 | 20:52 WIB
Firli Bahuri Bakal Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL?
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka peluang untuk menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Menurutnya, penahanan mungkin saja dilakukan penyidik usai memeriksa Firli sebagai tersangka.

Karyoto mengatakan, keputusan melakukan penahanan nantinya menjadi wewenang daripada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini. Meskipun berdasar alasan objek merujuk KUHAP Firli bisa saja dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

"Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut menjelaskan bahwa penyidik memiliki tahapan sebelum memutuskan untuk menahan seorang tersangka. Apalagi dalam perkara ini Firli baru saja ditetapkan tersangka.

"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik. Saya biasa terima laporan aja," katanya.

Tersangka dan Dicekal

Firli ditetapkan tersangka pemerasaan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Salah satu bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Firli ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. Permohonan tersebut diajukan pada Jumat (24/11/2023) lalu.

Mantan Kapolda Sumsel tersebut dicekal ke luar negeri selama 20 hari. Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

Selain itu, jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah dicopot untuk sementara waktu dan kini digantikan Nawawi Pomolango. Pencopotan jabatan Firli dari Ketua KPK ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo saat berada di Bandara Halim Perdanakusumah pada Sabtu (25/11/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akses Firli Bahuri ke Gedung KPK Usai Dipecat Jokowi, Nawawi: Kami Perlakukan sebagai Tamu!

Akses Firli Bahuri ke Gedung KPK Usai Dipecat Jokowi, Nawawi: Kami Perlakukan sebagai Tamu!

News | Senin, 27 November 2023 | 20:03 WIB

Zero Tolerance Korupsi Jadi Pertimbangan KPK Belum Putuskan Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Zero Tolerance Korupsi Jadi Pertimbangan KPK Belum Putuskan Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

News | Senin, 27 November 2023 | 19:40 WIB

Tanggapi Santai Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Biasa Saja, Gak Masalah

Tanggapi Santai Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Biasa Saja, Gak Masalah

News | Senin, 27 November 2023 | 17:56 WIB

Terkini

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:41 WIB

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:26 WIB

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:51 WIB

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:50 WIB

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:44 WIB

Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah

Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:20 WIB

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:11 WIB

Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan

Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:03 WIB

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:52 WIB

Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif

Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:51 WIB