Pengangkatan Maruli sebagai KSAD sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 103 TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.
Dalam proses pelantikan, Keppres dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Laksda Hersan.
Dalam keppres yang dibacakan Hersan, Jokowi menetapkan memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Agus Subiyanto dari jabatannya sebagai KSAD.
Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang sudah disumbangkan kepada bangsa dan negara selama Agus memangku jabatan.

Poin kedua dalam keppres, Jokowi menetapkan Maruli sebagai KSAD.
"Kedua, mengangkat Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai KSAD," kata Hersan.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak pelantikan pejabat.
Usai pembacaan keputusan presiden, Jokowi menyematkan tanda pangkat jabatan KSAD kepada Maruli.
Setelah itu, Maruli mengucapkan sumpah jabatan dengan mengucap ulang apa yang dikatakan Jokowi.
Baca Juga: Sudah Pulih, Luhut Langsung Saksikan Pelantikan Sang Mantu, Maruli Simanjuntak Sebagai KSAD