Lari dari Masalah Perceraian Irish Bella, Ammar Zoni Pilih Dibudaki Narkoba

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 15 Desember 2023 | 16:40 WIB
Lari dari Masalah Perceraian Irish Bella, Ammar Zoni Pilih Dibudaki Narkoba
Lari dari Masalah Perceraian Irish Bella, Ammar Zoni Pilih Dibudaki Narkoba. (Suara.co/Faqih)

Suara.com - Jeruji besi tampaknya tak membuat Ammar Zoni kapok. Setelah tertangkap lagi oleh aparat kepolisian membuktikan Ammar Zoni masih dibudaki oleh narkoba

Dalih gegara masalah rumah tangga dengan sang istri Irish Bella yang meminta cerai, narkoba menjadi pelarian bagi Ammar Zoni.

Fakta itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi. 

“Motif yang diperoleh dari AZ (Ammar Zoni) ketika yang bersangkutan konsumsi narkotika, jenis sabu, dan ganja untuk pelampiasan ketika mengalami problem rumah tangga, maka ia gunakan narkotika tersebut,” kata Syahduddi, saat di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba artis Ammar Zoni berjalan kembali dari jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/13/2023). (ANTARA/Risky Syukur)
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba artis Ammar Zoni berjalan kembali dari jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/13/2023). (ANTARA/Risky Syukur)

Syahduddi mengatakan, Ammar Zoni memperoleh barang haram tersebut dari AH. AH mengaku, membelikan barang tersebut atas perintah Ammar Zoni.

Barang haram tersebut dibeli AH dari seseorang yang berinisial Y yang berada di wilayah Kebon Pisang, Jakarta Utara. Namun, hingga kini Y masih buron.

Dari tangan Ammar Zoni, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram, kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.

Sementara dari tangan AH, ganja seberat 7,20 gram disita polisi dari kamar indekosnya.

Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

Ammar Zoni dan AH, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap di salah satu unit apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, pada Selasa (12/12/2023) malam. Dari penangkapan terhadap pesinetron itu, polisi menyita barang bukti narkoba berupa sabu, ganja dan obat hexymer. 

Sementara hasil tes urine, Ammar Zoni dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan sabu. 

Hattrick Narkoba

Berdasar catatan Suara.com ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 2017 lalu dia pernah ditangkap dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.

Lima tahun berselang tepatnya Maret 2023, Ammar Zoni lagi-lagi ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ketika itu penyidik menyita bukti berupa sabu.

Pada Oktober 2023 Ammar Zoni sebenarnya baru saja bebas murni usai menjalani masa tahanan selama 7 bulan. Namun kekinian dia kembali berurusan dengan kasus yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Pakai Narkoba di Apartemen, Ammar Zoni Masih Ngefly saat Ditangkap Polisi?

Akui Pakai Narkoba di Apartemen, Ammar Zoni Masih Ngefly saat Ditangkap Polisi?

News | Jum'at, 15 Desember 2023 | 16:15 WIB

Digugat Cerai Irish Bella, Ammar Zoni Pakai Narkoba untuk Lampiaskan Masalah Rumah Tangga

Digugat Cerai Irish Bella, Ammar Zoni Pakai Narkoba untuk Lampiaskan Masalah Rumah Tangga

News | Jum'at, 15 Desember 2023 | 15:54 WIB

Deddy Corbuzier Dituding Intel Polisi usai Ammar Zoni Datangi Podcast Close The Door

Deddy Corbuzier Dituding Intel Polisi usai Ammar Zoni Datangi Podcast Close The Door

Video | Jum'at, 15 Desember 2023 | 14:45 WIB

Aditya Zoni Sibuk Nyaleg Ketimbang Jenguk Ammar Zoni, Ada Rasa Kecewa pada Kakaknya

Aditya Zoni Sibuk Nyaleg Ketimbang Jenguk Ammar Zoni, Ada Rasa Kecewa pada Kakaknya

Entertainment | Jum'at, 15 Desember 2023 | 11:04 WIB

Terkini

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:23 WIB

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:20 WIB

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:14 WIB

Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP

Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:07 WIB

Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut

Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:55 WIB

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:24 WIB

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:15 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:00 WIB