Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya?

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:07 WIB
Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya?
Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Firli Bahuri, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Polda Metro Jaya mempertanyakan dokumen perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa-bawa tim kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) menilai perkara korupsi di DJKA tersebut tidak memiliki relevansi dalam sidang praperadilan Firli sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemohon (kubu Firli) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang praperadilan. Bukti P26 sampai P37. Saya baca contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah," kata Kabidkum PMJ Kombes Pol Putu Putera Sadana saat persidangan, Jumat (15/12/2023).

Kepada ahli yang dihadirkan, Putu menanyakan apakah dokumen itu termasuk dokumen negara yang harus dirahasiakan, atau tidak.

"Karena dalam kepolisian dirahasiakan, belum lagi sampai P37, hampir semua tentang DJKA dijadikan barbuk di sini. Kami bertanya apa korelasinya dengan kasus yang sedang kita bahas ini?" ujarnya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya (UB) Fachrizal Afandi, yang menjadi salah satu ahli yang dihadirkan, menyebut, bahwa dokumen itu bersifat umum, dalam arti dapat diakses siapa saja, tidak menjadi masalah.

"Tapi, kalau misalkan alat bukti itu yang diungkapkan di persidangan itu orang biasa susah mendapatkan, itu maka harus dilihat apa relevansinya dengan perkara ini," kata Fachrizal.

UU KIP

Dia pun menyinggung Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam pasal 17 disebutkan, badan publik wajib merahasiakan setiap informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

"Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," ujarnya.

"Misalkan mengungkap identitas informasi, pelapor, saksi atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana. Atau misalkan mengungkapkan data intelijen kriminal, dan yang berhubungan dengan pencegahan dan penangan tindak pidana, kita bisa lihat bahwa proses itu sifatnya rahasia, dikecualikan dari informasi yang bersifat publik," katanya.

Fachrizal bilang, setiap orang yang mengakses atau memperoleh dan memberikan informasi yang dikecualikan, dapat dijerat pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta sesuai dengan Pasal 54 UU KIP.

"Tapi, lagi-lagi kalau kita bicara perbuatan pidana, kita harus lihat mens rea (niat jahat) dan actus reus (unsur tindakan)," katanya.

Sedangkan, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Junaidi Saibih yang juga dihadirkan sebagai ahli juga berkata demikian. Menurutnya yang menjadi materi praperadilan saat sidang yakni proses penetapan tersangka, seperti proses pemanggilan dan sebagainya.

"Adapun berkaitan dokumen rahasia seharusnya tidak boleh dibuka karena itu ada potensi nantinya akan terjadi hal menbahayakan dalam proses penyidikan. Misalnya informasi orang itu berkaitan pemeriksaan dan sebagainya, lalu dikhawatirkan akan jadi penghambat proses penyidikan. Misal orangnya melarikan diri," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejati DKI, Tebalnya Bikin Terkejut!

Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejati DKI, Tebalnya Bikin Terkejut!

News | Jum'at, 15 Desember 2023 | 18:11 WIB

Sidang Praperadilan Firli Bahuri, PN Jaksel Dapat Karangan Bunga dari 'Ibu Suri'

Sidang Praperadilan Firli Bahuri, PN Jaksel Dapat Karangan Bunga dari 'Ibu Suri'

News | Jum'at, 15 Desember 2023 | 16:31 WIB

Blak-blakan Kasus di Sidang Praperadilan, Penyidik Bareskrim: Semoga Menjawab Kegalauan Firli Bahuri!

Blak-blakan Kasus di Sidang Praperadilan, Penyidik Bareskrim: Semoga Menjawab Kegalauan Firli Bahuri!

Kotak Suara | Jum'at, 15 Desember 2023 | 15:48 WIB

Terkini

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:13 WIB

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:04 WIB

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:47 WIB

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:36 WIB

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:07 WIB

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB