Sofwan juga menuturkan, perbuatan tersangka tidak ada unsur pembelaan diri sebab sebelum penusukan terjadi, Muhyani harusnya dapat meminta tolong kepada warga sekitar.
Dengan tindakan tersebut membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana untuk mengungkap kasus ini.
Kasus Muhyani sontak mendapat perhatian Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD. Ia menyatakan, siapapun korban yang menghilangkan nyawa untuk membela diri tidak bisa dihukum.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris pun meminta keluarga pengembala kambing tersebut untuk menghubunginya.