Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:16 WIB
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • Kemensos menyiapkan jaminan hidup (jadup) selama tiga bulan bagi warga terdampak bencana di Sumatra.
  • Skema jadup awal ditetapkan Rp10.000 per orang per hari, namun akan dikaji ulang oleh pemerintah.
  • Bantuan tambahan meliputi biaya pengisian rumah Rp3 juta dan pemulihan ekonomi tahap pertama Rp5 juta.

Suara.com - Kementerian Sosial menyiapkan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi warga terdampak bencana di wilayah Sumatra selama tiga bulan. Bantuan tersebut akan diberikan setelah korban menempati hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap) yang akan dibangun Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, skema jadup yang disiapkan saat ini mengacu pada indeks lama, yakni Rp10.000 per orang per hari.

"Ada jadup, jaminan untuk hidup sementara selama 3 bulan, di mana setiap keluarga, setiap individu mendapatkan dukungan Rp10.000 per harinya,” kata Gus Ipul usai rapat tingkat menteri bersama Kemenko PMK di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, besaran tersebut masih akan dikaji ulang dan telah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Pemerintah membuka kemungkinan penyesuaian nilai bantuan sesuai kondisi saat ini.

"Tadi kami lapor kepada Pak Menko, apakah indeks Rp10.000 ini masih memenuhi standar hari ini atau perlu ditinggatkan. Tentu nanti kami mohon arahan lebih lanjut," lanjut Gus Ipul.

Ia mengakui kalau hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kenaikan nominal jadup tersebut karena masih menunggu kebijakan lanjutan. Sementara nominal Rp10.000 itu mengacu pada data indeks tahun 2020.

Selain jadup, Kemensos juga menyiapkan bantuan biaya pengisian rumah bagi keluarga yang nantinya sudah menempati huntara atau huntap. Bantuan ini diberikan satu kali sebesar Rp3 juta per kepala keluarga.

Serta dukungan pemulihan ekonomi tahap pertama bagi korban bencana juga akan disalurkan sebesar Rp5 juta.

"Kita memberikan dukungan, pemberdayaan untuk pemulihan ekonomi di tahap pertama, yaitu indeksnya sebesar Rp5 juta," 

baca juga

Ia menambahkan, hingga kini total anggaran yang disiapkan untuk keseluruhan bantuan tersebut masih bersifat dinamis dan belum ditetapkan secara final.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU

Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 11:40 WIB

Wapres Gibran Puji Aksi Masyarakat Berdonasi, Mensos Malah Singgung Izin?

Wapres Gibran Puji Aksi Masyarakat Berdonasi, Mensos Malah Singgung Izin?

Your Say | Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:07 WIB

DPR Soroti Izin Penggalangan Dana Bencana: Jangan Hambat Solidaritas Warga

DPR Soroti Izin Penggalangan Dana Bencana: Jangan Hambat Solidaritas Warga

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:38 WIB

Terkini

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

×