TII: KPK Kian Terpuruk, Independensi Anjlok 55 Persen

Kamis, 21 Desember 2023 | 20:02 WIB
TII: KPK Kian Terpuruk, Independensi Anjlok 55 Persen
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nilai Intergritas

Serta, juga kesulitan mempromosikan nilai integritas kepada para penyelenggara negara, dunia bisnis, dan masyarakat luas, karena justru di KPK sendiri nilai integritas sudah dinodai sedemikian rupa.

"KPK yang awalnya didirikan sebagai solusi kelembagaan pemberantasan korupsi karena lembaga yang ada tidak dapat diharapkan bekerja efektif, saat ini justru menjadi masalah, karena dugaan korupsi yang dilakukan dalam internal lembaganya," ujar Danang.

Oleh sebabnya, TII menyebut hanya ada satu cara untuk mengembalikan marwah KPK seperti sediakala, yakni mengembalikan Undang-Undang KPK, sebelum dilakukan revisi.

"Di mana KPK harus dikeluarkan dari rumpun kekuasaan eksekutif. Sumber daya manusia KPK harus sepenuhnya dikelola dan diisi oleh KPK secara mandiri dan independen, termasuk segera melepaskan diri dari ketergantungan SDM dari kementeria/lembaga lain, khususnya posisi jabatan penyidik dari institusi kepolisian," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI