Sebelum Meninggal Lukas Enembe Sempat Ditangani Dokter dari Singapura dan Cuci Darah 15 Kali

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 26 Desember 2023 | 17:09 WIB
Sebelum Meninggal Lukas Enembe Sempat Ditangani Dokter dari Singapura dan Cuci Darah 15 Kali
Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkap, sebelum meninggal dunia, kliennya menjalani cuci darah sebanyak 15 kali karena sakit ginjal.

Lukas dilaporkan menghembuskan nafas terkahirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 11.15 WIB.

"Iya. Memang selama ini sudah cuci darah 15 kali," kata Petrus ditemui wartawan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe disebut sudah dibantarkan untuk menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto sejak 23 Oktober lalu. Kata Petrus, Lukas sempat menolak untuk menjalani cuci darah di Indonesia.

"Dia maunya di Singapura. Tetapi setelah tiga dokter Singapura datang dan dua perawat, dan kami koordinasi dengan tim dokter di kamar perawatan bapak, bapak masih tetap menolak."

"Tapi terakhir pernyataan dokter Singapura kira-kira begini, 'maaf bapak kalau tidak cuci darah tidak akan panjang umur'," kata Petrus.

Namun setelah berbicara dengan istri dan anaknya, Lukas akhirnya bersedia menjalani cuci darah.

"Bapak tiba-tiba berubah sikap untuk cuci darah. Maka sejak 1 Oktober sampai hari ini, beliu sudah cuci darah kurang lebih sebanyak 15 kali. Terakhir hari Jumat," kata Petrus.

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. [ANTARA]
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. [ANTARA]

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

baca juga

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Namun saat Lukas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia

Jejak Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 16:52 WIB

Tuntut KPK Tanggung Jawab Atas Kematian Lukas Enembe, Pengacara: Orang Sakit Tidak Boleh Diadili!

Tuntut KPK Tanggung Jawab Atas Kematian Lukas Enembe, Pengacara: Orang Sakit Tidak Boleh Diadili!

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 16:24 WIB

Pegangan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Wafat, Kerabat: Bapak Minta Berdiri...

Pegangan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Wafat, Kerabat: Bapak Minta Berdiri...

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 16:24 WIB

Terkini

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

×