Sebelum Meninggal Lukas Enembe Sempat Ditangani Dokter dari Singapura dan Cuci Darah 15 Kali

Selasa, 26 Desember 2023 | 17:09 WIB
Sebelum Meninggal Lukas Enembe Sempat Ditangani Dokter dari Singapura dan Cuci Darah 15 Kali
Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkap, sebelum meninggal dunia, kliennya menjalani cuci darah sebanyak 15 kali karena sakit ginjal.

Lukas dilaporkan menghembuskan nafas terkahirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 11.15 WIB.

"Iya. Memang selama ini sudah cuci darah 15 kali," kata Petrus ditemui wartawan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe disebut sudah dibantarkan untuk menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto sejak 23 Oktober lalu. Kata Petrus, Lukas sempat menolak untuk menjalani cuci darah di Indonesia.

"Dia maunya di Singapura. Tetapi setelah tiga dokter Singapura datang dan dua perawat, dan kami koordinasi dengan tim dokter di kamar perawatan bapak, bapak masih tetap menolak."

"Tapi terakhir pernyataan dokter Singapura kira-kira begini, 'maaf bapak kalau tidak cuci darah tidak akan panjang umur'," kata Petrus.

Namun setelah berbicara dengan istri dan anaknya, Lukas akhirnya bersedia menjalani cuci darah.

"Bapak tiba-tiba berubah sikap untuk cuci darah. Maka sejak 1 Oktober sampai hari ini, beliu sudah cuci darah kurang lebih sebanyak 15 kali. Terakhir hari Jumat," kata Petrus.

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. [ANTARA]
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. [ANTARA]

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Baca Juga: Jejak Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Namun saat Lukas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI