Dewas KPK Sudah Kirim Petikan Pelanggaran Etik Berat Firli Bahuri ke Presiden, Akan Diberhentikan Tak Hormat?

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 27 Desember 2023 | 19:02 WIB
Dewas KPK Sudah Kirim Petikan Pelanggaran Etik Berat Firli Bahuri ke Presiden, Akan Diberhentikan Tak Hormat?
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan petikan pelanggaran etik berat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo.

"Ya, sudah (dikirim)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi Suara.com.

Lima anggota Dewas KPK dalam putusannya sepakat menyatakan Filri melakukan pelanggaran etik, karena bertemu dan berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang sedang berperkara di KPK.

Dalam putusannya Dewas KPK memberikan sanksi berat dengan meminta Firli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabaen mengatakan sebagai pengawas KPK, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memecat Firli.

Dewas KPK menggelar sidang kode etik kasus Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Dewas KPK menggelar sidang kode etik kasus Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

"Karena Dewas KPK tidak bisa memecat. Kami, Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat. Yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita hanya suruh dia mengundurkan diri, enggak bisa kami memberhentikan. Itu enggak ada kewenangan," kata Tumpak.

Terkait hasil putusannya akan menjadi pertimbangan untuk memberhentikan Firli, Tumpak menyerahkan ke Presiden Jokowi.

"Soal apakah nanti hormat tidak hormat, itu nanti Presiden yang menentukan itu," tegas Tumpak.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MAKI Desak Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat, Kenapa?

MAKI Desak Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat, Kenapa?

Kotak Suara | Rabu, 27 Desember 2023 | 18:49 WIB

ICW Desak Dewas Segera Kirim Putusan Kasus Etik ke Jokowi, Ampuh Dorong Firli Bahuri Mundur dari KPK?

ICW Desak Dewas Segera Kirim Putusan Kasus Etik ke Jokowi, Ampuh Dorong Firli Bahuri Mundur dari KPK?

News | Rabu, 27 Desember 2023 | 17:55 WIB

Ogah Ambil Pusing Kalau Ada Oposisi, Prabowo: Tidak Masalah, Kita Butuh Juga

Ogah Ambil Pusing Kalau Ada Oposisi, Prabowo: Tidak Masalah, Kita Butuh Juga

Kotak Suara | Rabu, 27 Desember 2023 | 17:54 WIB

Pamer Foto Jabat Tangan, Prabowo: Hanya Orang Buta Tak Mau Akui Keberhasilan Jokowi

Pamer Foto Jabat Tangan, Prabowo: Hanya Orang Buta Tak Mau Akui Keberhasilan Jokowi

Kotak Suara | Rabu, 27 Desember 2023 | 17:38 WIB

Putusan Dewas KPK Super Terlambat, Timbul Kesan dari Publik, Sengaja Mengulur-ulur

Putusan Dewas KPK Super Terlambat, Timbul Kesan dari Publik, Sengaja Mengulur-ulur

News | Rabu, 27 Desember 2023 | 18:13 WIB

Terkini

Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan

Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:35 WIB

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya

Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan

Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:32 WIB

Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!

Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:29 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:27 WIB

Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan

Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26 WIB

Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan

Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:25 WIB

Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:25 WIB

Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan

Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:21 WIB

×