Pada persidangan, Jaksa KPK mendawka Hasbi Hasan menerima suap Rp 12,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik, karena menyeret nama penyanyi Windi Yunita Bastari Usman alias Windi Idol.
Pada persidangan disebutkan dari penerimaan gratifikasi, salah satunya digunakan Hasbi Hasan dan Windy Idol menaiki hilikopter untuk mengelilingi bali.
Kemudian kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini SYL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai ditangkap pada 12 Oktober.
SYL jadi tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL diduga memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
![Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/23/82578-syahrul-yasin-limpo-syl.jpg)
Uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK menyebutkan ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
Penatapan SYL sebagai tersangka di KPK, yang juga menjadi awal penguusutan dugaan pemerasaan yang dilakukan Firli Bahuri, hingga jadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Kasus selanjutnya masih dari lingkungan Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo, yakni Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy diduga melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dari senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Baca Juga: Baru Diteken, Keppres Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Bakal Digugat
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri. Uang itu diterima Eddy bersama dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana. Eddy diumumkan secara resmi sebagai tersangka pada 7 Desember 2023.
KPK belum melakukan penahanan terhadap Eddy dan anak buahnya. Penyidik baru menahan Helmut selaku pemberi suap dan gratifikasi.