Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini harus gigit jari menerima nasibnya tak menerima uang pensiunan.
Hal tersebut gegara dirinya dinyatakan dipecat dari jabatannya sebagai buntut kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Belum lagi, Firli Bahuri kekinian ditetapkan menjadi tersangka dan proses hukum senantiasa berlanjut.
Nasib Firli tersebut berkaca dari keputusan KPK untuk tak memberi pesangon dan uang pensiun kepada sejumlah pegawai yang dipecat per 30 September 2021.
Keputusan KPK tersebut disampaikan oleh Ali Fikri yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Selasa (21/9/2021).
Lantas, berapa nominal uang pensiun Ketua KPK yang kini Firli Bahuri tak dapat nikmati?
Jumlah uang pensiun Ketua KPK
Uang pensiun Ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
PP tersebut juga mengatur keuntungan finansial alias uang yang diterima oleh Firli lainnya. Berdasarkan aturan itu, Firli seharusnya menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp8.063.500.
Baca Juga: Dipecat Jokowi, Eks Penyidik KPK Nilai Firli Bahuri Diberhentikan karena Pelanggaran Etik Berat
Firli dicopot jadi Ketua KPK, sempat layangkan surat pengunduran diri