Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jubir AMIN Indra Charismiadji Kini Hirup Udara Bebas

Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:42 WIB
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jubir AMIN Indra Charismiadji Kini Hirup Udara Bebas
Indra Charismiadji. (indracharismiadji.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekitar Januari hingga Desember 2019, Indra dan Ike diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00," kata Mahfuddi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI