Divonis 14 Tahun Kurungan, Rafael Alun Akhirnya Susul Mario Dandy ke Penjara

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 08 Januari 2024 | 14:36 WIB
Divonis 14 Tahun Kurungan, Rafael Alun Akhirnya Susul Mario Dandy ke Penjara
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun kurungan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim, Rafael akhirnya menyusul anaknya, Mario Dandy Satriyo ke penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim membacakan putusannya, Senin (8/1/2024).

Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Selain divonis penjara, Rafael juga dijatuhi pidana membayar denda Rp500 juta miliar, subsider tiga bulan penjara.

Kemudian Rafael juga harus membayar uang pengganti Rp10 miliar, dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan penjara tiga tahun.

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.

Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Susul Mario Dandy

Vonis yang dijatuhkan hakim hanya berselisih dua tahun dengan hukuman yang dijatuhkan ke Mario, putra Rafael. Sebagaimana diketahui ayah dan putra tersebut sama-sama terjerat pidana.

Berawal dengan Mario Dandy yang melakukan penganiayaan berat kepada remaja bernama David Ozora. Akibat perbuatanya, Mario divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman 12 tahun penjara.

Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). [Suara.com/Yaumal]

Penganiayaan yang dilakukan Mario, berdampak ke Rafael. Publik mempertanyakan harta kekayaanya yang dinilai janggal sebagai petinggi pegawai pajak di Jakarta Selatan. KPK akhirnya turun tangan melakukan penulusuran. Akhirnya Rafael dijadikan tersangka korupsi.

baca juga

Saat sidang perdana, jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadir di Sidang Putusan Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Piliha Diam Soal Vonisnya

Hadir di Sidang Putusan Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Piliha Diam Soal Vonisnya

News | Senin, 08 Januari 2024 | 14:06 WIB

Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?

Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?

News | Kamis, 04 Januari 2024 | 16:02 WIB

Minta Dibebaskan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor

Minta Dibebaskan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor

News | Kamis, 04 Januari 2024 | 11:26 WIB

Dituntut 14 Tahun Penjara, Nasib Rafael Alun Trisambodo Ditentukan Hari Ini

Dituntut 14 Tahun Penjara, Nasib Rafael Alun Trisambodo Ditentukan Hari Ini

News | Kamis, 04 Januari 2024 | 11:03 WIB

Terkini

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:23 WIB

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

×