MK Tangani 202 Perkara Undang-undang Di 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 10 Januari 2024 | 12:03 WIB
MK Tangani 202 Perkara Undang-undang Di 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat
MK Tangani 202 Perkara Undang-undang Di 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar penyampaian laporan tahunan 2023 dan pembukaan masa sidang 2024. Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa sepanjang 2023, pihaknya menangani 202 perkara pengujian undang-undang.

Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya diregistrasi pada 2022 dan 183 lainnya teregistrasi pada 2023.

“Dari 202 perkara, 136 perkara telah diputus, terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi tahun 2022, dan 117 perkara yang diregistrasi tahun 2023.” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

“Jika dirinci lebih jauh, dari 136 putusan pengujian undang-undang, 13 putusan dengan amar dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima dan 25 perkara ditarik kembali oleh pemohon,” tambah dia.

Adapun jumlah undang-undang yang diuji pada tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 65.

Suhartoyo mengungkapkan undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujian adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diuji 42 kali.

“Undang-Undang Cipta Kerja diuji 11 kali, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji 7 kali, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuji 6 kali,” tutur Suhartoyo.

Lebih lanjut, dia mengaku rata-rata waktu yang ditempuh untuk perkara pengujian undang-undang adalah 52 hari per perkara. Durasi waktu itu disebut lebih singkat dibanding 2022 yang rata-rata encapai 78 hari per perkara.

“Untuk memeriksa dan memutus perkara pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sebanyak 786 sidang, yang terdiri atas 319 sidang Pemeriksaan Pendahuluan, 213 Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan, 118 RPH, dan 136 Sidang Pengucapan Putusan sesuai dengan jumlah putusan,” tandas Suhartoyo.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! MK Umumkan 3 Anggota MKMK Permanen, Ini Nama-namanya

Resmi! MK Umumkan 3 Anggota MKMK Permanen, Ini Nama-namanya

News | Minggu, 07 Januari 2024 | 23:54 WIB

MKMK Permanen Dibentuk untuk Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu

MKMK Permanen Dibentuk untuk Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 15:25 WIB

Gibran Tidak Langgar UU Pemilu di Desa Bersatu, Ini Alasannya Menurut Pengamat Hukum

Gibran Tidak Langgar UU Pemilu di Desa Bersatu, Ini Alasannya Menurut Pengamat Hukum

Kotak Suara | Minggu, 17 Desember 2023 | 16:48 WIB

Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden: Langkah Strategis atau Risiko Politik?

Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden: Langkah Strategis atau Risiko Politik?

Your Say | Sabtu, 16 Desember 2023 | 07:00 WIB

Kubu AMIN Minta Istana dan MK Dipasangi Kentongan: Pengingat Demokrasi Sedang Bermasalah

Kubu AMIN Minta Istana dan MK Dipasangi Kentongan: Pengingat Demokrasi Sedang Bermasalah

Kotak Suara | Jum'at, 15 Desember 2023 | 11:49 WIB

Arsul Sani jadi Hakim MK, Feri Amsari Curigai Proses Seleksi di DPR: Jangan-jangan...

Arsul Sani jadi Hakim MK, Feri Amsari Curigai Proses Seleksi di DPR: Jangan-jangan...

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 17:38 WIB

Puan Maharani Minta Revisi UU MK Tidak Dibawa ke Paripurna Demi Jaga Kekondusifan

Puan Maharani Minta Revisi UU MK Tidak Dibawa ke Paripurna Demi Jaga Kekondusifan

DPR | Senin, 11 Desember 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×