KPK Akan Cari Predicat Crime Dua Laporan PPATK Terkait Caleg yang Diduga Terlibat Korupsi

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 11 Januari 2024 | 22:14 WIB
KPK Akan Cari Predicat Crime Dua Laporan PPATK Terkait Caleg yang Diduga Terlibat Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/9/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dua hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan keterlibatan caleg dalam perkara korupsi. Dua laporan hasil analisis tersebut ditemukan PPATK sepanjang 2022-2023, dan sudah dilaporkan ke KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dua laporan itu akan ditelaah terlebih dahulu untuk menemukan tindak pidana asal atau predicat crime.

"Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kami tindak lanjuti. Kami lihat dulu, kami telaah dulu, apakah ada unsur TPK (tindak pidana korupsi), predicate crime," kata Alex ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Alexander Marwata juga mengatakan bahwa KPK hanya memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti perkara korupsi. Sedangkan, laporan PPATK ke KPK disebutnya terkait dengan pencucian uang.

"Karena kan laporan PPATK terkait dengan pencucian uang, kan begitu. Kita mencari predicat crime-nya, Kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi, kan begitu. Itu saja mekanismenya, normatif," ujar Alex.

Ia juga menegaskan bahwa hasil analisis PPATK yang dilaporkan ke KPK tidak serta merta langsung ditingkatkan ke penyelidikan.

"Kami dalami dulu lah. Itu tadi kan, kami petakan dulu. Kira-kira itu menyangkut siapa, menyangkut pejabat negara, penyelenggara negara, atau tidak?"

"Apakah ada korupsinya atau tidak, kan seperti itu. Uang itu dari mana sumbernya? Kan kami dalami semua itu. Nggak serta merta kami terima, langsung penyelidikan," jelas Alex.

Sebelumnya PPATK mengaku sudah melaporkan sejumlah hasil analisis keungan caleg kepada aparat penegak hukum, dua di antaranya terkait dengan tindak pidana korupsi dan sudah dilaporkan ke KPK.

baca juga

Sementara sisanya, dua hasil analisi dan satu hasil pemeriksaan ke Polri, satu informasi ke OJK, tiga informasi ke BIN, dan tiga informasi ke Bawaslu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Temuan PPATK soal Transaksi Caleg Rp 51,4 T, KPK: Masuk Penyelenggara Negara Atau Swasta

Tanggapi Temuan PPATK soal Transaksi Caleg Rp 51,4 T, KPK: Masuk Penyelenggara Negara Atau Swasta

News | Kamis, 11 Januari 2024 | 22:08 WIB

PPATK Temukan Aliran Duit Rp 195 M dari Luar Negeri ke Bendahara Parpol, Cak Imin: Polisi Jangan Diam!

PPATK Temukan Aliran Duit Rp 195 M dari Luar Negeri ke Bendahara Parpol, Cak Imin: Polisi Jangan Diam!

Kotak Suara | Kamis, 11 Januari 2024 | 19:51 WIB

KPU Mengaku Tak Bisa Jadikan Temuan PPATK Soal Aliran Dana Fantastis Caleg Sebagai Pembanding dengan RKDK

KPU Mengaku Tak Bisa Jadikan Temuan PPATK Soal Aliran Dana Fantastis Caleg Sebagai Pembanding dengan RKDK

Kotak Suara | Kamis, 11 Januari 2024 | 17:42 WIB

Terkini

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB