Sementara itu, Poppy Kusuma, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Sudah (sudah diterima). Ada salah satu warga negara yang melaporkan terkait dengan salah satu Paslon terkait dugaan tindak pidana pemilu pembagian voucher di CFD," kata Poppy.
Sebelum tersandung dugaan pelanggaran ini, Ganjar sempat meminta pihak penyelenggara Pemilu untuk merespon cepat jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu.
Seperti pada kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka saat membagian susu gratis. Ganjar sempat meminta dugaan pelanggaran itu dihukum.
Kasus yang melibatkan Ganjar mirip dengan kejadian yang dialami oleh Gibran Rakabuming saat membagikan susu kepada anak-anak pada acara car free day. Gibran sudah melaporkan diri kepada Bawaslu dan sudah mempertanggungjawabkan tindakannya.
Kondisi ini membuat publik harus lebih peka terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas kampanye, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berujung pada dugaan pelanggaran hukum.