Soal Aksi Mahasiswa Sebar Selebaran Penolakan Politik, Rocky Gerung: Akan Jadi Gerakan Besar Pasca-Reformasi

Jum'at, 12 Januari 2024 | 23:04 WIB
Soal Aksi Mahasiswa Sebar Selebaran Penolakan Politik, Rocky Gerung: Akan Jadi Gerakan Besar Pasca-Reformasi
Pengamat politik Rocky Gerung. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fakta pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” kata Habiburokhman.

Ketiga, putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.

Sementara fakta keempat, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung sejak 2006.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” ujarnya.

Niat Lapor Polisi

TKN Prabowo-Gibran juga berencana melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim Polri.

"Kami memantau dulu setelah 2-3 hari mengkompilasi mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana karena ini gak ada kaitannya Pemilu dalam kontek penegakan hukum," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Foto Jadul Anies Baswedan Bareng Fadli Zon waktu Mahasiswa: Anies Konsisten, FZ Mengingkari Sejarah

Habiburokhman sekaligus mengungkapkan adanya upaya penghasutan kepada mahasiswa untuk menggelar aksi demonstrasi dengan membangun narasi politik dinasti dan menuntut penangkapan terhadap terduga pelanggar HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI