Beda Pernyataan Soal Penertiban APK Melanggar di Jakarta, Satpol PP Ngaku Belum Terima Rekomendasi Bawaslu

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 16 Januari 2024 | 16:32 WIB
Beda Pernyataan Soal Penertiban APK Melanggar di Jakarta, Satpol PP Ngaku Belum Terima Rekomendasi Bawaslu
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/2/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengaku belum menerima rekomendasi apapun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan. Karena itu, sampai sekarang petugasnya belum turun melakukan penertiban.

Arifin mengatakan pihaknya tidak bisa secara sepihak menertibkan APK di masa kampanye ini. Meskipun terdapat berbagai keluhan masyarakat lantaran spanduk, poster, hingga baliho terpasang di fasilitas umum yang dinilai masyarakat mengganggu.

"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami. Kami ikuti saja ketentuannya kok," ujar Arifin dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Lebih lanjut, Arifin menyatakan pihaknya siap mendukung dan membantu kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pol PP siap membantu untuk suksesnya kampanye dan juga Pemilu 2024," pungkasnya.

Keterangan berbeda disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Bahkan, Bawaslu menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lamban dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihaknya memang selalu menerima keluhan terkait pemasangan APK melanggar. Keluhan juga sudah ditindaklanjuti dengan mengirim rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Teman-teman kami di tingkat Kabupaten/kota dan juga kecamatan sebenarnya juga sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. Nah memang dalam eksekusi, ini kan satpol pp kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka butuh upaya yang lebih,” ujar Benny, kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Benny mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, Bawaslu tak punya wewenang mencopot langsung APK peserta Pemilu. Karena itu, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk ditindaklanjuti.

baca juga

“Artinya pengawas pemilu itu lebih kepada menegakan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukan dalam eksekusinya, paling mendampingi. Jadi berkoordinasi mendampingi,” pungkas Benny.

Bahkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, para peserta Pemilu harusnya memiliki kesadaran agar menurunkan sendiri APK yang dinilai melanggar.

“Di pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta Pemilu. Dan dan kami sudah mengimbau itu sebenarnya begitu,” pungkasnya.

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dilabeli oleh sekelompok orang dengan cat pilok di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dilabeli oleh sekelompok orang dengan cat pilok di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, seiring dengan berjalannya masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 masyarakat mulai mengeluhkan pemasangan APK yang dilakukan peserta Pemilu.

Mulai dari baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh sudut Ibu Kota. Atribut kampanye itu dipasangi di pinggir jalan, pohon, pagar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), hingga pembatas jalur sepeda.

Namun, yang meresahkan adalah jumlahnya yang begitu banyak dan ada dipasang dengan bambu setinggi 2,5 meter. Masyarakat khawatir atribut ini malah akan mengganggu keamanan dan keselamatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareng Satpol PP, Polisi Siap Copot Spanduk hingga Baliho Peserta Pemilu yang Ganggu Pengendara di Jakarta

Bareng Satpol PP, Polisi Siap Copot Spanduk hingga Baliho Peserta Pemilu yang Ganggu Pengendara di Jakarta

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 11:18 WIB

Tutup Jalan Hingga Bikin Macet, Polisi dan Satpol PP Bongkar Tenda Hajatan Warga di Kembangan

Tutup Jalan Hingga Bikin Macet, Polisi dan Satpol PP Bongkar Tenda Hajatan Warga di Kembangan

News | Selasa, 09 Januari 2024 | 19:54 WIB

Timnas AMIN Setuju Dengan Mahfud Md Soal Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bagaimana Menghukum Aktor Intelektualnya?

Timnas AMIN Setuju Dengan Mahfud Md Soal Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bagaimana Menghukum Aktor Intelektualnya?

Kotak Suara | Minggu, 07 Januari 2024 | 15:27 WIB

Cak Imin Sebut Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika, Apa Sebabnya?

Cak Imin Sebut Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika, Apa Sebabnya?

Kotak Suara | Jum'at, 05 Januari 2024 | 07:48 WIB

Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran

Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran

Lifestyle | Kamis, 04 Januari 2024 | 16:49 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×