Kembali Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, MK Tegaskan Tak Bisa Lakukan Judicial Activism

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:10 WIB
Kembali Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, MK Tegaskan Tak Bisa Lakukan Judicial Activism
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat melakukan judicial activism atau langkah hukum progresif.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang pembacaan putusan terhadap perkara uji formil pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Khusus persoalan a qui, Mahkamah pada akhirnya harus dapat menahan diri untuk tidak aktif melakukan langkah hukum progresif ataupun sebagaimana yang diinginkan pemohon," kata Guntur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan langkah judicial activism tidak dapat serta merta dijadikan penilaian untuk memenuhi 'desakan' para pencari keadilan," katanya,

Terlebih, dia menegaskan bahwa putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mempunyai keuatan hukum yang mengikat.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mocthar.

Ketua MK Suharyoto mengatakan Mahkamah menolak permohonan provisi yang diajukan Denny dan Zainal.

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

Diketahui, Denny dan Zainal menggugat pasal 169 huruf q undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai sesuai putusan MK nomor 90/PUU-XXI-2023.

Denny dan Zainal dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan pembentukan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat.

Dalam petitum mereka pula, MK dimohon untuk mencoret peserta Pemilu 2024 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan pasal yang digugat.

"Menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," demikian petitum dalam dokumen permohonannya.

Denny dan Zainal juga meminta agar menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.

Petitum lainnya ialah agat MK menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut. Lalu, memeriksa permohonan ini secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.

Putusan 90/PUU-XXI/2023

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guntur Hamzah: MK Tak Kenal Putusan yang Tidak Sah

Guntur Hamzah: MK Tak Kenal Putusan yang Tidak Sah

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 17:52 WIB

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Foto | Selasa, 16 Januari 2024 | 16:24 WIB

Tok! MK Kembali Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Tok! MK Kembali Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 14:45 WIB

Tidak Boleh Tangani Sengketa Pilpres, Batasan Anwar Usman dalam PHPU Pileg akan Ditentukan MK

Tidak Boleh Tangani Sengketa Pilpres, Batasan Anwar Usman dalam PHPU Pileg akan Ditentukan MK

Kotak Suara | Rabu, 10 Januari 2024 | 14:47 WIB

Pembelaan Anwar Usman Kala Disebut Hakim MK Paling Rajin Bolos RPH

Pembelaan Anwar Usman Kala Disebut Hakim MK Paling Rajin Bolos RPH

News | Rabu, 10 Januari 2024 | 14:18 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB