Baginya, pemakzulan boleh-boleh saja dilakukan asal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Bukan dari kami, jadi sah-saja saja, tentunya selama sesuai koridor hukum," kata Syaugi.
Baginya, pemakzulan boleh-boleh saja dilakukan asal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Bukan dari kami, jadi sah-saja saja, tentunya selama sesuai koridor hukum," kata Syaugi.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI