Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), Fatra Ardianata (AFL), Bima Prawira (BP), MS, dan SNA.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para pemain dalam film porno tersebut tidaka ada yang ditahan oleh penyidik. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
Dalam kasus film porno yang dibintangi Siskaeee dkk, sang sutradara, Irwansyah dan beberapa orang lainnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Gugat Polda Metro Jaya
Lantaran tak sudi ditetapkan sebagai tersangka, Siskaeee menggugat Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya itu dilayangkan Siskaee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perihal gugatan praperadilan itu diungkapkan pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
Tofan mengatakan, praperadilan dilakukan lantaran menganggap penetapan kliennya cacat hukum.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru,” kata Tofan dalam dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Tofan menilai, penetapan Siskaeee tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Siskaeee Harus Penuhi Panggilan Polisi Jumat Pagi, Ini Akibatnya Kalau Lagi-lagi Mangkir
Tofan melihat surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah, karena dianggap melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.