“Menurut keterangan pelapor, berawal dari pelapor sedang bekerja mendapat pesan WA dari anaknya, jika anak pelapor telah mencekik dan mengikat seorang perempuan di kontrakan,” kata Made.
Mendapat laporan tersebut, Fredricka kemudian pulang ke kontrakannya, dan benar saja, di dalamnya sudah ada jenazah korban.
Saat itu, Fredricka sempat mencoba membangunkan korban, namun saat itu korban tidak merespons.
“Pelapor mencoba membangunkan korban dan tidak ada respon, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukmajaya,” tandas Made.
Kayla Rizki Andini alias KRA (20) meregang nyawa di tangan Argiyan Arbirama alias AA. Jasadnya ditemukan dalam sebuah kontrakan.
Diketahui, korban dan tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta.
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan bahwa korban merupakan mahasiswi Gunadarma.
Sementara AA berkuliah di kampus lain. Namun, Made tidak menyebut asal kampus tersangka AA.
"Iya sama-sama mahasiswa juga," kata Made, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Tak Hanya Bunuh Mahasiswi di Kontrakan, Argiyan Juga Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Saat jenazah KRA ditemukan pihak kepolisian, petugas menemukan kartu magang di sekitar jasadnya.
"Iya iya benar (kartu magang milik korban)," ucapnya.