Hakim tunggal Imelda Herawati kemudian memutuskan gugatan praperadilan Firli tersebut tidak dapat diterima. Alasannya karena permohonan yang diajukan tersebut tidak berdasar.
Dipimpin Hakim Tunggal Estiono, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Senin Depan
Selasa, 23 Januari 2024 | 10:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kasus Firli Bahuri Mandek? Polda Metro Klaim Terus Penuhi Petunjuk Jaksa!
15 April 2025 | 12:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI