"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata Jokowi.
Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.
"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya lagi.
Respons TKN Prabowo-Gibran
Di sisi lain, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa secara hukum dan etika, presiden diperbolehkan memihak dan berkampanye untuk pasangan capres-cawapres peserta pilpres.
"Sebenarnya saya sudah membuat tulisan soal ini ya beberapa hari yang lalu, intinya, judulnya bahkan presiden boleh memihak dan boleh berkampanye untuk paslon manapun," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
"Secara konstitusi, secara hukum, secara etika memang hal tersebut dibolehkan," tambahnya.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Tantang Prabowo-Gibran Mundur, TKN: Rakyat Rugi, Sulit Cari Tokoh Sepadan
Menurut Habiburokhman, hal yang tidak boleh dilakukan presiden dan pejabat negara, yakni menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan dan merugikan pasangan capres-cawapres tertentu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilu.