Alasan Polisi Jebloskan Siskaeee Ke Rutan Polda Metro Jaya

Kamis, 25 Januari 2024 | 11:59 WIB
Alasan Polisi Jebloskan Siskaeee Ke Rutan Polda Metro Jaya
Selebgram Siskaeee usai menjalani pemeriskaan kasus produksi film porno di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Para tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI