Gibran berkomitmen untuk tidak melihat pembangunan hanya ‘Jawasentris’ tetapi pemerataan pembangunan terutama di Papua.
“Selain jalan konektifitas terus dilakukan di Papua, kami juga akan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat guna melindungi tanah adat, hutan adat agar lebih berkeadilan lagi,” tandasnya.