Ini Rincian UU soal Presiden Boleh Kampanye, Ada yang Luput Dibaca Jokowi?

Farah Nabilla

Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:45 WIB
Ini Rincian UU soal Presiden Boleh Kampanye, Ada yang Luput Dibaca Jokowi?
Jokowi tunjukkan UU yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait ucapannya soal presiden boleh memihak dan kampanye. Ia pun mengatakannya sambil menunjukkan isi UU yang mengatur tentang hal tersebut.

"Saya hanya sampaikan ketentuan dari ketentuan perundang-undangan. Jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana," kata Jokowi, mengutip Kompas TV, Sabtu (27/1/2024).

Ia memperlihatkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 299 yang berbunyi "Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye". Lalu, ditunjukkan pula Pasal 281 yang isinya ketentuan kampanye bagi presiden.

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan; menjalani cuti di luar tanggungan negara."

Namun, apa yang diperlihatkan Jokowi itu disorot karena tidak lengkap atau hanya sebagian saja. Hal ini pun membuatnya dinilai memaksakan diri ingin berkampanye. Lantas, seperti apa rincian isi UU tersebut selengkapnya?

Rincian Isi UU yang Luput Dijelaskan Jokowi

Saat menjelaskan kepada awak media, Jokowi rupanya tidak mengungkap isi UU terkait secara keseluruhan. Hal ini pun menjadi sorotan publik dan beberapa dari mereka melampirkan isinya yang lebih rinci. Berikut bunyinya.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

baca juga

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; 

c. atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah;

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.

Meski begitu, melalui laman mkri.id, dua pasal itu diminta diubah oleh seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra. Ia membacakan permohonannya ini dalam sidang di MK pada Senin (22/1/2024) kemarin. Adapun berikut perubahannya.

Pasal 281 menjadi berbunyi:

(1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: 

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 

c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Pasal 299 menjadi berbunyi: 

(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Anies: Menjalankan Negara Bukan Pakai Selera

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Anies: Menjalankan Negara Bukan Pakai Selera

News | Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:22 WIB

Bawaslu Akui Kirim Surat Imbauan kepada Presiden Jokowi Tentang Kampanye

Bawaslu Akui Kirim Surat Imbauan kepada Presiden Jokowi Tentang Kampanye

Kotak Suara | Sabtu, 27 Januari 2024 | 04:05 WIB

Geger Statement Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana!

Geger Statement Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana!

Video | Jum'at, 26 Januari 2024 | 21:45 WIB

Presiden Boleh Kampanye, Bawaslu Bakal 'Pelototin' Jokowi

Presiden Boleh Kampanye, Bawaslu Bakal 'Pelototin' Jokowi

Kotak Suara | Jum'at, 26 Januari 2024 | 22:04 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×