Diputus Hari Ini, KPK Pede Praperadilan Eddy Hiariej dkk Bakal Ditolak Hakim

Selasa, 30 Januari 2024 | 12:15 WIB
Diputus Hari Ini, KPK Pede Praperadilan Eddy Hiariej dkk Bakal Ditolak Hakim
Diputus Hari Ini, KPK Pede Praperadilan Eddy Hiariej dkk Bakal Ditolak Hakim [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dan dua anak buahnya, hari ini.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa percaya diri jika gugatan praperadilan Eddy Hiariej dk akan ditolak oleh hakim. 

"Tentu kami optimis permohonan tersebut akan ditolak hakim. Dalil pemohon ini sama dengan perkara lain yang ditangani KPK dan kemudian juga sudah diputus hakim dengan vonis ditolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/1/2024).

Bus Kampanye AMIN Mendadak Dibatalkan, Mardani Ali Sera: Massa Siap Longmarch ke JIS

Tepis Seruan Gus Nadir dan Gus Ipul Menangkan Prabowo-Gibran, Gus Yahya: Bukan Resmi dari PBNU!

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Oleh karenya, KPK menilai tidak Eddy dan kawan-kawan tidak memiliki alasan praperadilannya untuk diterima hakim.

"Yang artinya semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri," tegas Ali.

2 Kali Gugat KPK

Diketahui, Eddy Hiariej dan dua anak buahnya telah dua kali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Yang pertama, gugatan praperadilan mereka cabut saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.

Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, Pelaku Intelektual Siap-siap Jadi Tersangka

Baliho Caleg Adian Napitupulu Viral Gara-Gara Editan Foto Beda Jauh dan Klaim 'Berjuang Untuk Rakyat'

Pengasuh Pondok Pesantren Tertua dan Terbesar di Indonesia Dukung Anies-Cak Imin

Setelahnya, pada 3 Januari 2024, mereka kembali menggugat KPK dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. 

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI