Kasus Pungli Rutan KPK, Pelaku Intelektual Siap-siap Jadi Tersangka

Selasa, 30 Januari 2024 | 08:45 WIB
Kasus Pungli Rutan KPK, Pelaku Intelektual Siap-siap Jadi Tersangka
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

Suara.com - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK masih terus bergulir. Setelah melakukan ekspose dan meningkatkan status ke penyidikan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut mereka sudah mengantongi calon tersangka.

Para pihak yang akan jadi tersangka merupakan intelectual dader atau pelaku intelektual yang mengendalikan bisnis haram tersebut.

"Dari yang sudah dipaparkan, kami hanya meng-klaster pada intelectual dader, tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut, nah itu kami klaster," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Suara.com, Senin (30/1/2024).

Ghufron bilang, pihak yang akan dijadikan tersangka tidak sama jumlahnya dengan pegawai KPK yang disidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Di Dewas KPK terdapat 93 pegawai disidangkan terkait pungli.

"Ada beberapa, kami hanya klaster kepada dari pelaku intelectual dader-nya. Kemudian operatornya, sampai kemudian yang melanjutkannya," terangnya.

Meski sudah mengantongi nama-nama tersangkanya, Ghufron belum mengungkap waktu untuk KPK akan mengumumkannya. Disebutnya, mereka akan menunggu hasil persidangan etik di Dewas KPK.

"Nanti kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK," ujarnya.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku menjalankan praktik haramnya dengan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tahanan korupsi, guna mendapatkan fasilitas tambahan di rutan. Seperti memiliki handphone, dan mengisi daya ulang baterai, serta mendapatkan makanan dari luar.

Disebutkan pula nilai perputaran uangnya mencapai sekitar Rp 6 miliar. Dalam aksinya, pungli dilakukan secara terstruktur. KPK mengatakan ada petugas yang disebut 'lurah' yang mengkoordinasi, dan juga yang bertugas mengepul uang dari tahanan. Guna menghilangkan jejak, mereka diduga menggunakan rekening orang lain.

Baca Juga: Babak Baru Pungli di Rutan KPK, Perkaranya Naik Penyidikan

Selain berproses secara pidana di KPK, kasus ini juga ditindaklanjuti Dewan Pengawas KPK secara etik. Setidaknya 93 orang harus menjalani persidangan. Dewan Pengawas KPK menargetkan sidang putusan etik dibacakan pada 15 Februari 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI