Kata Paspampres Soal Penganiayaan Warga yang Bentangkan Spanduk Ganjar di Depan Jokowi

Rabu, 31 Januari 2024 | 08:48 WIB
Kata Paspampres Soal Penganiayaan Warga yang Bentangkan Spanduk Ganjar di Depan Jokowi
Tangkapan layar warga Gunungkidul jadi korban kekerasan aparat seusai membentangkan spanduk di depan rombongan Jokowi, Selasa (30/1/2024). [kontributor/julianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi kekerasan terhadap seorang warga yang membentangkan spanduk Ganjar di depan rombongan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Gunungkidul, Yogyakarta, terekam video dan viral di media sosial.

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca Juga:

Pengasuh Pondok Pesantren Tertua dan Terbesar di Indonesia Dukung Anies-Cak Imin

Satu Wilayah di Jateng Ini Sulit Ditaklukan Prabowo-Gibran, Guru Politik Jokowi: Masyarakatnya Cerdas Kok!

Ramai Unggahan Portofolio Anies Selama Menjabat Gubernur, Tagar #TakeAniesLookatJakarta Menggema

Asintel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman mengungkapkan, aksi kekerasan tersebut bukan dilakukan oleh anggota Paspampres.

"Terkait kejadian adanya tindakan kekerasan dengan cara mendorong warga yang membentangkan spanduk pada saat kegiatan kunjungan kerja Presiden RI Bapak Joko Widodo ke daerah Wonosari pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2023 yang dilakukan oleh anggota Paspampres adalah tidak benar," kata Herman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).

Asintel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman.
Asintel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman.

Herman mengatakan, apabila melihat video yang beredar, pelaku pendorong warga mengenakan pakaian sipil.

Baca Juga: Sepak Terjang Adian Napitupulu, Anak Jaksa yang Lantang Sejak Mahasiswa hingga Gagas Banyak Gerakan

Sementara, anggota Paspampres yang tengah bertugas mengenakan seragam resmi berupa pakaian taktikal biru. Selain itu, ada juga anggota Paspampres yang mengenakan seragam dinas TNI dari pengawalan bermotor.

Lebih lanjut, ia menekankan, tugas Paspampres sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"Paspampres sesuai tugas dan fungsinya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang pengamanan VVIP adalah melakukan tugas dengan cara pengamanan fisk jarak dekat terhadap VVIP," tuturnya.

Aksi Kekerasan

Sebuah insiden mewarnai rangkaian kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Gunungkidul, Selasa (30/1/2024). Seorang warga bonyok di mukanya diduga karena menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan aparat pengamanan berpakaian preman.

Warga Gunungkidul menjadi korban kekerasan tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Usut punya usut, warga tersebut mendapat pukulan ketika membentangkan spanduk saat presiden melintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI