Dalam kasus korupsi di Kemenaker sebanyak tiga orang dijadikan tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman (yang juga Wakil Ketua DPW PKB Bali), pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus ASN di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan) I Nyoman Darmanta (ID), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).
Ketiganya diduga mengkondisikan pengadaan sistem proteksi TKI. Berdasarkan angkanya, negara menganggarkan dana Rp 20 miliar untuk sistem proteksi bagi TKI di luar negeri. Namun pada prosesnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar.
PDIP Sebut Ribka Dikriminalisasi
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Ribka Tjiptaning. Hal itu disampaikan Hasto menanggapi agenda pemeriksaan KPK terhadap kader PDIP itu.
![Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/01/73337-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto.jpg)
"Mbak Ribka Tjiptaning kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Hasto menilai, pemeriksaan Ribka oleh KPK terlalu dipaksakan. Menurutnya, kritik yang dilayangkan Ribka terhadap pengadaan sistem proteksi TKI bagian dari upaya melindungi kepentingan rakyat supaya proyek tersebut tidak dikorupsi.
![Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning (kanan) dalam acara bertema Cinta Ciliwung Bersih, Indonesia Berkepribadian dalam Kebudayaan. [Instagram@rumahaspirasirtp]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/13/91474-anggota-dpr-ri-dari-fraksi-pdip-ribka-tjiptaning.jpg)
“Tugas anggota DPR itu dia memiliki suatu fungsi representasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut Hasto menyampaikan Ribka berjuang memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai TKI di luar negeri, yang kerap diperlakukan tidak adil.
"Ini merupakan hak dari angggota DPR RI yang melekat maka DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dillindungi oleh UU,” tutur Hasto.
Namun, lanjut politikus asal Yogyakarta itu, perjuangan Ribka justru dikriminalisasi untuk kepentingan kontestasi politik.