Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, ICW-IM57 Kompak Desak KY dan Badan Pengawas MA Usut Putusan PN Jaksel

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 02 Februari 2024 | 07:07 WIB
Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, ICW-IM57 Kompak Desak KY dan Badan Pengawas MA Usut Putusan PN Jaksel
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana usai menghadiri forum 'KPK Mendengar' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan IM57+ Institute mendesak Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), mengusut putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menggugurkan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, hakim PN Jaksel yang mengadili perkara tersebut keliru dalam mengambil putusan.

Baca Juga:

Ada Slank di Hajatan Rakyat 3 Februari, 134 Ribu Relawan Ganjar-Mahfud Diprediksi Banjiri GBK

PSI dan Empat Partai Lainnya Dicoret dari Peserta Pemilu di Jateng, kalau Dapat Suara Tak Akan Dihitung

Aksi Alam Ganjar Jadi Sorotan, Lagi Bucin Sampai Nyanyi Lagu Pandangan Pertama Milik RAN

Dia merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang (UU) KPK.

"Dalam fase penyelidikan yang tertuang dalam Pasal 44 UU KPK, sudah bicara tentang pencarian bukti permulaan yang cukup. Artinya, pada fase penyelidikan, sudah mencari dua alat bukti. Sehingga, ketika diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan), dengan sendirinya ada penetapan tersangka," kata Kurnia dikutip Suara.com, Jumat (2/2/2024).

Oleh karenya dia pun mendesak, KY dan Badan Pengawas MA mengusut putusan pengadilan tersebut.

baca juga

"Kami melihat ada kekeliruan dalam putusan hakim tunggal kemarin. Penting bagi Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melihat, apakah putusan itu dihasilkan secara benar atau tidak," ujar Kurnia.

Senada dengan ICW, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, juga mendesak KY dan Badan Pengawas MA mendalami putusan tersebut.

"KY dan Badan Pengawas MA perlu mendalami lebih jauh mengenai apa di balik pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan praperadilan Eddy OS Hiariej dalam putusannya. Hal ini karena hakim seharusnya mengetahui secara baik tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU KPK dengan segala kekhususannya," kata Praswad.

Disebutnya, KPK memiliki keistimewaan dalam mendorong kehati-hatian penyelidik dan penyidik untuk memproses seseorang menjadi tersangka, dengan memberikan beban bukti permulaan yang cukup.

"Artinya, berbagai bukti permulaan dikumpulkan pada proses penyelidikan sesuai ketentuan Pasal 44 UU KPK. Menjadi persoalan ketika hakim dalam pertimbangannya mempersoalkan pengumpulan bukti permulaan pada tahap penyelidikan dan bukan penyidikan," terang Praswad.

"Bagaimana mungkin KPK mengumpulkan bukti permulaan pada tahap penyidikan sedangkan standar KPK, penetapan tersangka sudah harus menyebut nama tersangka pada saat naik pada tahap penyidikan? Apabila logika hakim diterapkan bahwa pengumpulan bukti permulaan harus pada tahap penyidikan maka tidak akan pernah ada jalan bagi KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala Badan Pangan Nasional Dijadwalkan Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini, Kasus Apa?

Kepala Badan Pangan Nasional Dijadwalkan Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini, Kasus Apa?

News | Jum'at, 02 Februari 2024 | 06:39 WIB

Usai Rumah Dinasnya 'Diobok-Obok', KPK Panggil Bupati Sidoarjo Hari Ini

Usai Rumah Dinasnya 'Diobok-Obok', KPK Panggil Bupati Sidoarjo Hari Ini

News | Jum'at, 02 Februari 2024 | 06:14 WIB

Tanpa Libatkan Mensos Risma, Eks Pimpinan KPK Ini Soroti Aksi Jokowi Bagi-bagi Sembako: Jangan Semua Diterabas!

Tanpa Libatkan Mensos Risma, Eks Pimpinan KPK Ini Soroti Aksi Jokowi Bagi-bagi Sembako: Jangan Semua Diterabas!

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 20:18 WIB

Hasto PDIP Tuding KPK Kriminalisasi Kadernya, Ali Fikri: Tidak Ada Kaitannya

Hasto PDIP Tuding KPK Kriminalisasi Kadernya, Ali Fikri: Tidak Ada Kaitannya

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 19:57 WIB

Profil Idrus Marham, Politisi Senior Punya 60 Aset Tanah di Jakarta dan Bogor

Profil Idrus Marham, Politisi Senior Punya 60 Aset Tanah di Jakarta dan Bogor

Bisnis | Kamis, 01 Februari 2024 | 18:03 WIB

Terkini

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×