Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, ICW-IM57 Kompak Desak KY dan Badan Pengawas MA Usut Putusan PN Jaksel

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 02 Februari 2024 | 07:07 WIB
Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, ICW-IM57 Kompak Desak KY dan Badan Pengawas MA Usut Putusan PN Jaksel
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana usai menghadiri forum 'KPK Mendengar' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan IM57+ Institute mendesak Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), mengusut putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menggugurkan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, hakim PN Jaksel yang mengadili perkara tersebut keliru dalam mengambil putusan.

Baca Juga:

Ada Slank di Hajatan Rakyat 3 Februari, 134 Ribu Relawan Ganjar-Mahfud Diprediksi Banjiri GBK

PSI dan Empat Partai Lainnya Dicoret dari Peserta Pemilu di Jateng, kalau Dapat Suara Tak Akan Dihitung

Aksi Alam Ganjar Jadi Sorotan, Lagi Bucin Sampai Nyanyi Lagu Pandangan Pertama Milik RAN

Dia merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang (UU) KPK.

"Dalam fase penyelidikan yang tertuang dalam Pasal 44 UU KPK, sudah bicara tentang pencarian bukti permulaan yang cukup. Artinya, pada fase penyelidikan, sudah mencari dua alat bukti. Sehingga, ketika diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan), dengan sendirinya ada penetapan tersangka," kata Kurnia dikutip Suara.com, Jumat (2/2/2024).

Oleh karenya dia pun mendesak, KY dan Badan Pengawas MA mengusut putusan pengadilan tersebut.

"Kami melihat ada kekeliruan dalam putusan hakim tunggal kemarin. Penting bagi Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melihat, apakah putusan itu dihasilkan secara benar atau tidak," ujar Kurnia.

Senada dengan ICW, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, juga mendesak KY dan Badan Pengawas MA mendalami putusan tersebut.

"KY dan Badan Pengawas MA perlu mendalami lebih jauh mengenai apa di balik pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan praperadilan Eddy OS Hiariej dalam putusannya. Hal ini karena hakim seharusnya mengetahui secara baik tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU KPK dengan segala kekhususannya," kata Praswad.

Disebutnya, KPK memiliki keistimewaan dalam mendorong kehati-hatian penyelidik dan penyidik untuk memproses seseorang menjadi tersangka, dengan memberikan beban bukti permulaan yang cukup.

"Artinya, berbagai bukti permulaan dikumpulkan pada proses penyelidikan sesuai ketentuan Pasal 44 UU KPK. Menjadi persoalan ketika hakim dalam pertimbangannya mempersoalkan pengumpulan bukti permulaan pada tahap penyelidikan dan bukan penyidikan," terang Praswad.

"Bagaimana mungkin KPK mengumpulkan bukti permulaan pada tahap penyidikan sedangkan standar KPK, penetapan tersangka sudah harus menyebut nama tersangka pada saat naik pada tahap penyidikan? Apabila logika hakim diterapkan bahwa pengumpulan bukti permulaan harus pada tahap penyidikan maka tidak akan pernah ada jalan bagi KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala Badan Pangan Nasional Dijadwalkan Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini, Kasus Apa?

Kepala Badan Pangan Nasional Dijadwalkan Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini, Kasus Apa?

News | Jum'at, 02 Februari 2024 | 06:39 WIB

Usai Rumah Dinasnya 'Diobok-Obok', KPK Panggil Bupati Sidoarjo Hari Ini

Usai Rumah Dinasnya 'Diobok-Obok', KPK Panggil Bupati Sidoarjo Hari Ini

News | Jum'at, 02 Februari 2024 | 06:14 WIB

Tanpa Libatkan Mensos Risma, Eks Pimpinan KPK Ini Soroti Aksi Jokowi Bagi-bagi Sembako: Jangan Semua Diterabas!

Tanpa Libatkan Mensos Risma, Eks Pimpinan KPK Ini Soroti Aksi Jokowi Bagi-bagi Sembako: Jangan Semua Diterabas!

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 20:18 WIB

Hasto PDIP Tuding KPK Kriminalisasi Kadernya, Ali Fikri: Tidak Ada Kaitannya

Hasto PDIP Tuding KPK Kriminalisasi Kadernya, Ali Fikri: Tidak Ada Kaitannya

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 19:57 WIB

Profil Idrus Marham, Politisi Senior Punya 60 Aset Tanah di Jakarta dan Bogor

Profil Idrus Marham, Politisi Senior Punya 60 Aset Tanah di Jakarta dan Bogor

Bisnis | Kamis, 01 Februari 2024 | 18:03 WIB

Terkini

"Celana Saya Juga Hancur", Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

"Celana Saya Juga Hancur", Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB