Penyuap Eddy Hiariej Disebut Masuk RS Gegara Jatuh di Rutan, KPK Ungkap Fakta Lain

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 07 Februari 2024 | 13:41 WIB
Penyuap Eddy Hiariej Disebut Masuk RS Gegara Jatuh di Rutan, KPK Ungkap Fakta Lain
Penyuap Eddy Hiariej Disebut Masuk RS Gegara Jatuh di Rutan, KPK Ungkap Fakta Lain. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal kondisi kesehatan Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, tersangka pemberi suap Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Helmut sedang menjalani pembantaran di Rumah Sakit Polri sejak 1 Februari 2024 lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

"Memang benar, tersangka HH (Helmut) ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan dari yang bersangkutan (Helmut) karena alasan sakit dan perlu perawatan," kata Ali saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (7/2/2024).

Terkait sakit yang dialami oleh Helmut, Ali mengaku tidak dapat mengungkapnya.

"Terkait penyakitnya tentu kami tidak berwenang menyampaikan ke publik," katanya.

Namun terkait pernyataan kuasa hukum Helmut di salah satu media, yang menyebut kliennya terjatuh di Rutan KPK, Ali menyebut mereka tidak mendapatkan informasi tersebut.

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

"Informasi yang kami peroleh, petugas rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut. Demikian juga tahanan lainnya pada rutan yang sama dengan tersangka (Helmut)," kata Ali.

KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta  Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka Helmut Hermawan senilai Rp8 miliar.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri. 

baca juga

Dalam kasus ini, KPK hanya baru menahan Helmut. 

Namun, status tersangka Eddy Hiarje dinyatakan gugur setelah gugatan praperadilannya terhadap KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Diperingatkan Sejumlah Eks Pimpinan KPK, Cak Imin Soroti Peran Lingkaran Presiden

Jokowi Diperingatkan Sejumlah Eks Pimpinan KPK, Cak Imin Soroti Peran Lingkaran Presiden

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:08 WIB

Bansos Jokowi Tak Tepat Sasaran, Eks Pimpinan KPK: Melanggar Program Pemerintah!

Bansos Jokowi Tak Tepat Sasaran, Eks Pimpinan KPK: Melanggar Program Pemerintah!

News | Senin, 05 Februari 2024 | 19:26 WIB

Terbukti Lakukan Korupsi, Hakim Vonis Eks Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Korupsi, Hakim Vonis Eks Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo 9 Tahun Penjara

News | Senin, 05 Februari 2024 | 19:18 WIB

Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar Pengaturan Jabatan Eselon 1 di Kementan

Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar Pengaturan Jabatan Eselon 1 di Kementan

News | Senin, 05 Februari 2024 | 19:05 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB