Apes Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi! Johnny G Plate Tetap Dipenjara 15 Tahun, Uang Pengganti Bengkak!

Selasa, 13 Februari 2024 | 19:24 WIB
Apes Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi! Johnny G Plate Tetap Dipenjara 15 Tahun, Uang Pengganti Bengkak!
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperat hukuman mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Eks politikus Partai Nasdem itu merupakan terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai dengan putusan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun vonis yang berbeda, yakni pidana uang pengganti. Pada tingkat pertama Plate diharuskan membayar uang pengganti Rp 15,15 miliar subsider dua tahun penjara. Sementara putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 16,1 miliar dan USD 10 ribu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama lima tahun," isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seperti diakses Suara.com pada Selasa (13/2/2024).

Sebagaimana diketahui, pada kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Plate awalnya didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Sementara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra, PT. Multi Trans Data (PT. MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI