Masyarakat bisa langsung mengakses website www.jagapemilu.com , untuk dapat menganonimkan identitas ketika ingin mempublikasikan laporan terkait kecurangan pemilu. Selanjutnya, laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
4. Jaga Suaramu
Anda dapat melaporkan bentuk-bentuk pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, serta pelanggaran hukum lainnya selama proses Pemilu berlangsung lewat situs www.jagasuaramu.id.
Dalam situs tersebut, Anda juga dapat melihat dengan detail para calon presiden dan calon wakil presiden dan profil setiap partai yang bertanding pada Pemilu 2024 ini.
5. Warga Jaga Suara
Aplikasi Warga Jaga Suara tersedia di Google Play Store. Masyarakat bisa langsung melaporkan pelanggaran selama proses Pemilu yang terjadi di TPS pada saay hari pemungutan suara berlangsung. Bahkan, Anda juga dapat mengumpulkan serta menyebarkan informasi terkait hasil Pemilu melalui foto C1 serta laporan hasil suara pada setiap TPS.
6. SiGap Lapor Bawaslu
Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelanggaran (SiGap Lapor) dibentuk oleh Bawaslu pada 1 November 2022 lalu. Anda dapat melaporkan kecurangan pemilu melalui www.sigaplapor.bawaslu.go.id .
Demikianlah ulasan tentang cara lapor kecurangan pemilu melalui website resmi. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Visi Misi Komeng Jadi Caleg DPD RI, Ingin Hari Komedi Nasional hingga 'Menjajah' Dunia Seni
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari