"Mengadili sendiri. Dalam eksepsi. Mengabulkan Eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo,"
Dari putusan itu, atas pertimbangan di atas maka PT Jakarta memutuskan bahwa gugatan kepada Yusuf Mansur tidak dapat diterima.
Kasus gugatan kepada Yusuf Mansur berawal saat penggugat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Cibubur mendengarkan ceramah Yusuf Mansur pada 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara.
Yusuf Mansur saat itu mempresentasikan bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi tiga. Iming-iming ini kemudian membuat Zaini dan ikut berinvestasi batubara.
Ia pun menyetor uang sebesar Rp80 juta namun kemudian keuntungan yang dijanjikan tidak diperoleh hingga akhirnya gugatan kepada Yusuf Mansur dilayangkan.