Akibat penganiayaan ini AT mengalami luka sobek di bagian bibir, lutut kiri, luka di mata kaki kiri, jari telunjuk kiri mengalami patah. Sedangkan AS mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
“Kedua korban dirawat intensif di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih,” ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.