Akibat melihat tersangka membawa senjata tajam, kedua korban pun lari terbirit-birit. Mereka masuk ke dalam mini market untuk menyelamatkan diri.
Saat terpojok di dalam mini market, korban kemudian menjadi bulan-bulanan ketiga tersangka. Mereka secara membabibuta memukuli hingga membacok korban.
“Pada saat kejadian, AT memukuli korban. Membacok korban berulang kali dengan arit. Dua tersangka lain memukuli korban AS dengan rak besi dan tangan kosong,” ucap Arnold.
Setelahnya tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Namin pelariannya tidaklah lama. TA dan SU diringkus petugas di hari yang sama saat peristiwa tersebut terjadi.
TA ditangkap di kediamannya, sementara SU diringkus saat sedang nongkrong di wilayah Utan Panjang. Kemudian ST, diciduk polisi pada Senin (19/2/2024) dini hari.
Akibat penganiayaan ini AT mengalami luka sobek di bagian bibir, lutut kiri, luka di mata kaki kiri, jari telunjuk kiri mengalami patah. Sedangkan AS mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
“Kedua korban dirawat intensif di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih,” ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Dendam Berujung Luka! Juru Parkir Dikeroyok 3 Sopir Bajaj Gara-gara Ejek Istri di Kemayoran