Terdakwa Koruptor Koar-koar Dipalak 6 Juta Dolar AS, KPK Balik Tantang Dadan Tri Begini

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 21 Februari 2024 | 18:22 WIB
Terdakwa Koruptor Koar-koar Dipalak 6 Juta Dolar AS, KPK Balik Tantang Dadan Tri Begini
Terdakwa Koruptor Koar-koar Dipalak 6 Juta Dolar AS, KPK Balik Tantang Dadan Tri Begini. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pengakuan terdakwa korupsi, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto yang mengaku diperas oknum KPK sebesar 6 juta dolar Amerika Serikat agar lolos dari status tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Dadan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa 20 Februari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta kepada Dadan untuk melaporkan permintaan uang tersebut kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

"KPK meminta kepada terdakwa (Dadan Tri) untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya. Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Rabu (21/2/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Ali menyebut, KPK banyak mendapatkan laporan soal pihak yang mengaku sebagai bagian KPK dan menjanjikan penghentian perkara.  

"Bahkan KPK bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut," kata Ali.

"Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," sambungnya.

Ali lantas mengklaim penyidikan kasus korupsi di KPK dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sidang dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto [Suara.com]
Sidang dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto [Suara.com]

"KPK memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai Tersangka. Keputusan Pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial," kata Ali.

"Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Dadan Tri didakwa Jaksa KPK menerima suap  bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan senilai Rp11,2 miliar. Dikatakan pemberian uang itu oleh Heryanto Tanaka pihak yang sedang berperkara di MA terkait sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman.

Oleh karenanya, Jaksa KPK menuntut Dadan Tri 11 tahun 5 bulan penjara. Kemudian denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp7,95 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Taspen Bakal Dibawa KPK ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Taspen Bakal Dibawa KPK ke Tahap Penyidikan

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 12:56 WIB

Kasus Firli Bahuri Dicurigai Ada Tawar-Menawar, Polda Metro Ngaku Begini

Kasus Firli Bahuri Dicurigai Ada Tawar-Menawar, Polda Metro Ngaku Begini

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 11:18 WIB

Siap-siap! Anak Mantan Menteri SYL Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang

Siap-siap! Anak Mantan Menteri SYL Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 00:00 WIB

Tersangka Pungli di Rutan KPK Lebih 10 Orang, Identitasnya Masih Misteri

Tersangka Pungli di Rutan KPK Lebih 10 Orang, Identitasnya Masih Misteri

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 21:45 WIB

Terkini

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:29 WIB

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

Entertainment | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:27 WIB

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:24 WIB

×