Serba-serbi Hak Angket DPR yang Diributkan Pasca Pemilu 2024, Simak Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 23 Februari 2024 | 15:30 WIB
Serba-serbi Hak Angket DPR yang Diributkan Pasca Pemilu 2024, Simak Pengertian, Fungsi dan Contohnya
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian) - Serba-serbi Hak Angket DPR yang Diributkan Pasca Pemilu 2024, Simak Pengertian, Fungsi dan Contohnya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada tahun 2009, DPR kemudian menggunakan Hak Angket Bank Century. Dalam hal ini, DPR meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi. Pada tahun 2020, Ketua Pansus pun mengumumkan hasil penyelidikan.

Demikian ulasan mengenai serba-serbi hak angket DPR lengkap dengan pengertian, fungsi, dan contohnya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI