Rapat Asistensi Penatausahaan BMD, Upaya Kemendagri Wujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah secara Berkualitas

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 23 Februari 2024 | 22:10 WIB
Rapat Asistensi Penatausahaan BMD, Upaya Kemendagri Wujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah secara Berkualitas
Rapat Asistensi Penatausahaan BMD, Jakarta, Kamis (22/2/2024). (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Untuk mewujudkan tata kelola barang milik daerah (BMD) yang berkualitas, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan banyak kegiatan.

Hal ini seperti yang dilakukan Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan BMD dengan menggelar Rapat Asistensi Penatausahaan BMD.

“Lemahnya penatausahaan barang milik daerah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah daerah sulit untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Direktur BUMD, BLUD, dan BMD, Yudia Ramli, di The Jayakarta SP Jakarta Hotel, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, BMD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan BMD.

Untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Yudia mengatakan, Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah.

Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) pada 8 area intervensi yang salah satunya menyangkut pengelolaan BMD. Yudia mengungkapkan, beberapa permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah (Pemda) dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Hal itu salah satunya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang tidak dibuat oleh Pemda. Selain itu, pencatatan BMD tidak sesuai dengan kodefikasi BMD. Kemudian ada pula BMD yang tidak diketahui keberadaannya atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Tak hanya itu, inventarisasi yang dilakukan Pemda belum sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

Kemudian kartu inventaris ruangan tidak diperbarui, barang rusak berat masih tercatat di Pemda dan tidak dilakukan penghapusan, serta tanah milik Pemda belum bersertifikat atas nama Pemda. Persoalan lainnya yakni Pemda belum menyampaikan laporan BMD semesteran dan tahunan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Perlu adanya komitmen yang kuat dari pemda, dan pemda perlu mengambil langkah strategis sebagai upaya penyelesaian masalah-masalah tersebut,” ujarnya.

Yulia menambahkan, Kemendagri melalui Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuda telah menyiapkan sistem aplikasi e-BMD yang nantinya terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.

Sistem ini sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, sehingga Pemda lebih mudah dan cepat dalam penatausahaan BMD. Dalam kesempatan itu, Yudia juga menyerahkan secara simbolis user id dan password sistem aplikasi e-BMD kepada 5 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, para peserta yang hadir juga dibekali pemahaman terkait sistem aplikasi e-BMD oleh narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) Universitas Indonesia (UI). Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bidang Aset Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kunker ke Sumsel, Tri Tito Karnavian Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum untuk Cegah KDRT

Kunker ke Sumsel, Tri Tito Karnavian Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum untuk Cegah KDRT

News | Kamis, 22 Februari 2024 | 19:07 WIB

Politik Desentralisasi di Indonesia Sudah Diatur Berdasarkan Kewenangannya

Politik Desentralisasi di Indonesia Sudah Diatur Berdasarkan Kewenangannya

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 19:46 WIB

3 Kunci Sukses Penerapan Otonomi Daerah Berada di Tangan Pemda, Ini Detailnya

3 Kunci Sukses Penerapan Otonomi Daerah Berada di Tangan Pemda, Ini Detailnya

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 19:37 WIB

Tak Ada Kecurangan TSM, Mendagri Sebut Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar

Tak Ada Kecurangan TSM, Mendagri Sebut Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 23:46 WIB

Istri Tito Karnavian Lantik Isye Sri Rahayu Jadi Ketua TPP PKK Jatim

Istri Tito Karnavian Lantik Isye Sri Rahayu Jadi Ketua TPP PKK Jatim

News | Jum'at, 16 Februari 2024 | 17:47 WIB

Tito Karnavian Lantik Adhy Karyono sebagai Pj Gubernur Jatim

Tito Karnavian Lantik Adhy Karyono sebagai Pj Gubernur Jatim

News | Jum'at, 16 Februari 2024 | 16:27 WIB

Terkini

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:20 WIB

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:13 WIB

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:46 WIB

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:38 WIB

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB