"Hasil Pemilu itu hanya 2, yakni hasil Pemilu yang diumumkan KPU, lalu jika tidak puas ke MK. Jika tidak ke MK, keputusan KPU sudah final dan tidak bisa diapa-apakan lagi. Itu pula yang menjadi dasar bagi DPR dilantik sekaligus pelantikan Presiden dan wakilnya," jelas Yusril.