"Hasil Pemilu itu hanya 2, yakni hasil Pemilu yang diumumkan KPU, lalu jika tidak puas ke MK. Jika tidak ke MK, keputusan KPU sudah final dan tidak bisa diapa-apakan lagi. Itu pula yang menjadi dasar bagi DPR dilantik sekaligus pelantikan Presiden dan wakilnya," jelas Yusril.
Yusril Ihza Mahendra: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres!
Tasmalinda Suara.Com
Minggu, 25 Februari 2024 | 12:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bahasa Alam Menguak Tudingan Arogansi Ganjar: Guyon Satir Jadi Penyebab
25 Februari 2024 | 10:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI