Pemprov Mau Bekukan KTP Warga Domisili Luar Jakarta, DPRD DKI Ngotot Minta Ditunda karena Takutkan Ini

Selasa, 27 Februari 2024 | 13:40 WIB
Pemprov Mau Bekukan KTP Warga Domisili Luar Jakarta, DPRD DKI Ngotot Minta Ditunda karena Takutkan Ini
Pemprov Mau Bekukan KTP Warga Domisili Luar Jakarta, DPRD DKI Ngotot Minta Ditunda karena Takutkan Ini. (Instagram/@fakta.indo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi warga yang sedang menjalani pendidikan atau dinas kerja di luar kota dalam jangka waktu tertentu dan yang memiliki aset di Jakarta dikecualikan dari kebijakan ini.

"Bagi yang bertugas atau dinas, serta belajar di luarkota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta," pungkas Budi.

Berdasarkan catatan Disdukcapil DKI, penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta Sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

Kemudian, Pemprov DKI juga mencatat warga yang sudah meninggal saat ini sebanyak 81.000 dan RT yang sudah tidak ada sebanyak 13.000 jiwa.

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara paling lambat pada 20 Maret. Kemudian, penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI