"Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," sambungnya.
Status Tersangka Gugur, KPK Akan Bebaskan Penyuap Eks Wamenkumham
Selasa, 27 Februari 2024 | 18:35 WIB

BERITA TERKAIT
KPK Keok Lagi, Giliran Helmut Penyuap Profe Eddy Hiariej Bebas Status Tersangka
27 Februari 2024 | 17:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI