Status Tersangka Gugur, KPK Akan Bebaskan Penyuap Eks Wamenkumham

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:35 WIB
Status Tersangka Gugur, KPK Akan Bebaskan Penyuap Eks Wamenkumham
Helmut Hermawan saat ditetapkan sebagai tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membebaskan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sementara dari rumah tahanan atau Rutan KPK.

Hal itu menyusul status penetapannya sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada mantan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dinyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah.

"Untuk sementara dilepas (dibebaskan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Selasa (27/2/2024).

Alex menyebut KPK akan mempelajari lebih dahulu putusan pengadilan, sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan," ujarnya.

Menurut dia, proses penetapan Helmut sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan dan wewenangan KPK sebagai lembaga penegakan hukum.

"Ini kan hanya masalah prosedur, meskipun selama 20 tahun KPK berdiri hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan," kata Alex.

"Mungkin hakim yang menyidangkan praperadilan perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praperadilan dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK," katanya menambahkan.

Putusan Pengadilan

Berdasarkan sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa (27/2/2024), hakim tunggal menyebut proses penetapan Helmut sebagai tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam pertimbangannya hakim menyebut, penetapan tersangka terhadap Helmut dilakukan saat proses penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan tersangka oleh kepada pemohon dilakukan pada saat menerbitkan sprindik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan harus dinyatakan tidak sah," kata hakim.

Dikatakan hakim, penetapan tersangka adalah hasil dari proses penyidikan.

"Karena penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan, sedangkan terbitnya sprindik sebagai awal lahirnya wewang penyidik untuk melakukan penyidikan."

"Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Keok Lagi, Giliran Helmut Penyuap Profe Eddy Hiariej Bebas Status Tersangka

KPK Keok Lagi, Giliran Helmut Penyuap Profe Eddy Hiariej Bebas Status Tersangka

News | Selasa, 27 Februari 2024 | 17:33 WIB

78 Pegawai Pungli di Rutan KPK Minta Maaf, Tapi Ini Belum Berakhir!

78 Pegawai Pungli di Rutan KPK Minta Maaf, Tapi Ini Belum Berakhir!

News | Selasa, 27 Februari 2024 | 11:56 WIB

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Yang Terlibat Harus Diproses, Jangan Tebang Pilih!

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Yang Terlibat Harus Diproses, Jangan Tebang Pilih!

News | Selasa, 27 Februari 2024 | 11:23 WIB

Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Diduga Seret Sekjen Indra Iskandar, KPK: Tersangka Lebih dari 2 Orang

Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Diduga Seret Sekjen Indra Iskandar, KPK: Tersangka Lebih dari 2 Orang

News | Senin, 26 Februari 2024 | 18:57 WIB

Masih Aktif Kerja Di Setwan DPRD DKI, Begini Tampang Hengki Sang Otak Pungli Di Rutan KPK

Masih Aktif Kerja Di Setwan DPRD DKI, Begini Tampang Hengki Sang Otak Pungli Di Rutan KPK

News | Senin, 26 Februari 2024 | 18:48 WIB

Firli Bahuri Mangkir Lagi Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Bareskrim

Firli Bahuri Mangkir Lagi Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Bareskrim

News | Senin, 26 Februari 2024 | 16:09 WIB

Diburu Wartawan! Otak Pungli KPK jadi Staf Bapemperda DKI: Hengki Masih Ngantor Seperti Biasa

Diburu Wartawan! Otak Pungli KPK jadi Staf Bapemperda DKI: Hengki Masih Ngantor Seperti Biasa

News | Senin, 26 Februari 2024 | 14:16 WIB

Terkini

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:34 WIB

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:10 WIB

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:45 WIB

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:19 WIB

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:04 WIB

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:00 WIB

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:07 WIB

Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:00 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:03 WIB