Detik-detik Aksi Keji Yudha, Dorong dan Benamkan Anak Artis Tamara Tyasmara

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 29 Februari 2024 | 04:45 WIB
Detik-detik Aksi Keji Yudha, Dorong dan Benamkan Anak Artis Tamara Tyasmara
Rekonstruksi kasus pembunuhan anak Raden Andante alias Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara di Jakarta Timur. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kekejian Yudha Arfandi terlihat saat adegan rekonstruksi pembunuhan Raden Andante alias Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara.

Dalam 115 adegan yang dilakukan oleh Yudha selama rekonstruksi, terlihat sikap keji Yudha menenggelamkan tubuh mungil Dante ke kolam renang sedalam 1,5 meter.

Adapun momen tersebut terjadi pada adegan ke-44E, saat Yudha menenggelamkan Dante ke dalam air selama 54 detik.

"Tersangka Yudha menarik korban anak Raden Andante, membenamkan korban anak Raden Andante ke dalam air selama 54 detik," kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra yang membacakan runtutan reka adegan di Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Yudha juga sempat mendorong tubuh Dante ke belakang saat ia ingin menggapai pinggiran kolam renang. Akibatnya, Dante tidak dapat meraih tepian kolam renang dan tetap berada di dalam air.

"Tersangka Yudha mendorong agar korban, Raden Andante tidak dapat menggapai pinggir kolam renang dengan di dorong ke belakang," ucapnya.

Kebengisan Yudha tak berakhir, dalam adegan ke-44F, Yudha kemudian berbalik badan dan menghempaskan tubuh Dante dengan posisi kepala masih terbenam dalam air.

Dalam adegan ke-44 H, Yudha juga sempat menarik tubuh Dante kembali ke tengah, saat korban sedang berupaya berenang ke tepian kolam. Yudha mulai mengangkat korban, saat korban sudah mulai kehabisan nafas.

Kejadian itu pun terungkap pada reka adegan ke-45 yang dimana Yudha mengangkat sambil mengguncang tubuh Dante.

"Kemudian tersangka Yudha Arfandi menekan dada korban dengan menggunakan kedua tangan," ujar Bara.

Melihat hal tersebut, beberapa orang yang berada di kolam renang kemudian berupaya membantu menolong Dante, dengan mengevakuasinya ke rumah sakit menggunakan sebuah mobil.

"Korban anak Raden Andante masuk ke dalam mobil kemudian di bawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi," kata Bara.

Total adegan dalam rekonstruksi ini dilaksanakan sebanyak 115 adegan di dua lokasi berbeda. 13 adegan awal, dilakukan di Polda Metro Jaya, yang diasumsikan sebagai rumah dari Yudha.

Sisanya dilakukan di kolam renang kawasan Jakarta Timur, tempat Dante meregang nyawa akibat ulah Yudha.

Tewas Ditenggelamkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap dalam Rekonstruksi, Tersangka Sempat Tenggelamkan Dante Hingga 12 Kali

Terungkap dalam Rekonstruksi, Tersangka Sempat Tenggelamkan Dante Hingga 12 Kali

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 20:37 WIB

Yudha Arfandi Akses CCVT Kolam Renang, Pengacara: Cuma Memastikan Keamanan

Yudha Arfandi Akses CCVT Kolam Renang, Pengacara: Cuma Memastikan Keamanan

Entertainment | Rabu, 28 Februari 2024 | 19:37 WIB

Keluarga Bawa Spanduk Dukung Tersangka Pembunuh Anak Tamara Tyasmara, Warganet: Memang Agak Lain

Keluarga Bawa Spanduk Dukung Tersangka Pembunuh Anak Tamara Tyasmara, Warganet: Memang Agak Lain

Entertainment | Rabu, 28 Februari 2024 | 18:23 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB