"Motif pencurian ini adalah ekonomi. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Licin! PRT Kuras ATM Majikan hingga Rp73 Juta, Jejak Pelarian Yunita Sari Sebelum Tertangkap
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Senin, 04 Maret 2024 | 15:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pelat Besi Kolong Tol Dekat JIS Banyak yang Hilang Dicuri, Ini Langkah Pemprov DKI
25 April 2025 | 20:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI