Ngeri! Reka Ulang 33 Adegan, Devara Putri Cs Nikmati Nasi Liwet Usai Bunuh Indriana Dewi

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2024 | 06:55 WIB
Ngeri! Reka Ulang 33 Adegan, Devara Putri Cs Nikmati Nasi Liwet Usai Bunuh Indriana Dewi
Proses rekonstruksi tiga pelaku pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Foto: Harapan Rakyat.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari hasil penyelidikan Polda Jawa Barat, terungkap pelaku pembunuhan Indriana Dewi berjumlah tiga orang, salah satunya ialah Devira Putri Prananda, caleg dari partai Garuda.

Baca juga: 

Devira yang merupakan warga Johar Baru dibantu dengan kekasihnya, Didot Alfiansyah dan rekan Didot, Muhammad Reza Swastika (MRS) yang bertindak sebagai algojo pembunuhan.

Didot diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan Devira selama 5 tahun. Di saat bersamaan, Didot pun memiliki hubungan dengan korban, Indriana selama kurang lebih 7 bulan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pembunuhan terhadap Indriana karena pelaku Devira terbakar rasa cemburu dengan Indriana. Devira yang jadi otak pembunuhan sempat mengatakan kepada Didot bahwa ia tak ingin korban ada di dunia.

"Saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini. Terserah mau kau bunuh, mau apa," ucap Devira seperti dikutip.

Dodit kemudian meminta rekannya, Muhammad Reza untuk menjadi eksekutor pembunuhan. Dodit menjanjikan imbalan Rp50 juta. Bahkan, uang imbalannya pun hasil menjual barang mewah milik korban.

“Pasangan kekasih tersebut membayar pelaku MRS sebagai eksekutor sebesar 50 juta rupiah. Itu dari hasil penjualan barang mewah milik korban,” terang Kombes Pol Surawan seperti dikutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com, Senin (4/3).

Reza menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan ikat pinggang. Aksi kejinya itu ia lakukan dalam mobil.

Baca Juga: Sosok Devara Putri Prananda, Caleg DPR RI Otak Pembunuhan gegara Cinta Segitiga

Sebelum dibuang di Neglasari, Kota Banjar, para pelaku membunuh korban di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Bukit Pelangi.

Kemudian para pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil ke wilayah Jakarta, Cirebon, lalu ke Kuningan dan membuangnya di Kota Banjar.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI