Penantian Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:05 WIB
Penantian Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar
Penenun Ikat Sekomandi Kalumpang Mamuju di Sulawesi Barat. (Dok: DJKI Kemenkumham)

Sebagai informasi, pemerintah melalui DJKI Kemenkumham telah mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Tahun Indikasi Geografis dicanangkan secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada 25 Oktober 2023 lalu dengan mengusung tema “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.

Mengutip dari laman dgip.go.id, Selasa, 5 Maret 2024, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan dasar atas pencanangan tahun IG karena Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain.

“Indikasi Geografis ini harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi,” kata Min Usihen.

Dalam menjalankan Tahun Indikasi Geografis ini, DJKI akan menjalankan beberapa program kerja, diantaranya adalah

1. Membangun Hubungan antar Lembaga/ pemerintahan yang kuat melalui Sinergi dan Kolaborasi

2. Fokus pada Produk yang berpotensi memiliki IG melalui Penelitian dan Inventarisasi

3. Pengembangan dan peningkatan Kualitas Produk IG yang berkelanjutan

4. Penegakan Hukum terkait IG dengan memberikan penguatan regulasi di wilayah pusat Maupun daerah

5. Menjalankan program GI Goes to Marketplace yang merupakan program peningkatan kapasitas dan peran pemilik Indikasi Geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk Indikasi Geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

Baca Juga: Resmi jadi Tersangka KPK, Kemenkumham Klaim Eddy Hiariej Masih Ngantor di Jakarta

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI